Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azor Anas mengatakan, arahan Presiden Jokowi yang melarang sarapan bagi PNS dan ASN harus diikuti. Menurutnya, hal ini juga dilakukan pada Ramadhan tahun lalu.

Dalam pesannya, Anas mengatakan, “Arahan Presiden Jokowi ini untuk kepentingan umum dan sebenarnya juga dilaksanakan pada Ramadhan tahun lalu. Yang penting kita harus tetap waspada, karena ini merupakan masa transisi dari COVID-19.-19 Dari epidemi ke epidemi.” Albayan, Kamis (23 Maret 2023).

Dia menjelaskan, pedoman tersebut ditujukan untuk departemen pemerintah. Di sisi lain, tidak ada hukum yang melarang rakyat jelata makan pagi bersama (Buber).

“Jadi para menteri, kepala lembaga, kepala dinas dan walikota harus patuh. Namun, tidak ada larangan buka puasa bersama untuk masyarakat umum, dan kita sudah atur sebaik mungkin, jadi kita tetap harus hati-hati, ” tambah Anas.

Anas merupakan Pejabat Umum (PNS) dengan PP No. Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tentunya kalau ada puasa resmi di lingkungan pemerintah, tahulah derajat pelanggarannya. Disistematisasi ringan, sedang, berat. Dan jenis hukumannya sudah ada. Mulai lisan, tertulis, dan lain-lain, ” kata Anas. Tentu nanti akan direview oleh masing-masing departemen inspeksi.”

Anas sejauh ini mengatakan bahwa sarapan bersama sangat bisa mempererat persahabatan. Namun, membangun persahabatan dalam lingkungan pemerintahan tidak harus dilakukan dengan sarapan pagi.

“Masih banyak cara lain, seperti saling menjaga komunikasi di grup WA dan koordinasi kerja bahkan antar kementerian/lembaga/pemda. Ini juga bagian dari upaya mempererat silaturahmi,” kata Anas.

Ia menambahkan, seluruh pejabat harus terus fokus meningkatkan kinerja pelayanan publik selama Ramadhan. “Oleh karena itu, masyarakat jangan sampai ada kesan anggota ASN sibuk sama-sama sebagai komisaris pembuka,” ujarnya.

Anas menyarankan di lingkungan instansi pemerintah, jika ada reksa dana yang dikumpulkan ASN untuk sarapan bersama, perwakilan ASN bisa berkunjung dan menyalurkannya ke panti asuhan.

Dia menyimpulkan, “Saya pikir bagus untuk mempromosikan sinergi dan solidaritas sosial.”

Sebagaimana diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam pesan Menkab tentang arahan terkait penyelenggaraan Sarapan Bersama. Surat ini ditandatangani Perdana Menteri Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Pemerintahan RI, Menteri Kehakiman, Panglima TNI, Komisaris Polisi, dan pimpinan suatu badan/badan.

Surat itu memiliki tiga poin utama.

Koresponden: Muhammad Jnantan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *