Liputan6.com, Jakarta – Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita yang dikenal sebagai informan kepolisian atau cepu telah dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan jual beli narkoba yang melibatkan menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) mulai Linda antara lain Irjen Teddy Minahasa dan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara, ” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 27 Maret 2023.
Dalam kasus ini, Linda Pujiastutidinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiimana dalam dakwaan Primer.
Karenanya, Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jakbar yang menilai dan mengadili perkara dalam memutuskan Linda Pujiastuti alias Anitabersama-sama Syamsul Ma’arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, serta Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan pirkana melakudana yang bersalah.
“Mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, ” ujar Jaksa.
Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan antara pihak lain yang terlibat telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, dan mengirimkan narkoba jenis sabu.
“Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika,” ujar dia.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu pengakuan mengakui dan mengakui perbuatannya.
Dalam keterangannya saat menjadi saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023, Linda Pujiastutimenyatakan, Teddy Minahasa dari berkomunikasi dengannya terkait sabu menggunakan istilah ‘invoice’, ‘galon’ dan ‘Senbako’.
“Jadi istilah ‘sembako’, ‘invoice’ itu dari tertembak. ‘Galon’ juga dari terdakwa,” kata Linda saat bersaksi Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Bharat.
Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta. Dia juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kakinya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.
Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kg gudang.
“Saya bilang ‘Mas ada sembako dari Padang sudah datang’ kata saya,” ujar Linda.
Jaksa kembali meminta terkait intensitas transaksi sabu antara keterlibatan Teddy Minahasa dengan Linda.
“Ini istilah ‘galon’, ‘invoice’, ‘sembako’ rasanya akrab dengan istilah bersalah Kepada Linda.
“Belum pernah, ” Jawab Linda Singkat.
Kuasa hukum Linda, Adriel Purba, menyebut kliennya menyimpan kontak Irjen Teddy Minahasa dengan tulisan ‘Jenderalku’ alias jenderalku.
“Di dalam handphone kan (Linda) tertulis jenderal saya. Ibaratnya kan jenderal ku,” sebut kuasa hukum Linda, Adriel Purba kepada wartawan PN Jakarta Barat, Rabu (2023 Februari 2).
Mengenai hal itu, Adriel mengaku sempat bertanya pada kleennya apakah ada jenderal lain yang disimpan di kontak itu. Namun pada saat itu Linda mengaku ada namun bukan dengan sebutan ‘panglima saya’.
“Saya juga tanya ke bu Linda pada saat itu. ‘Ibu Linda, ibu ada gak jenderal polos yang ibu simpan kontaknya? ‘Ada ‘katanya,” kata Adriel sambil menirukan gelang Linda.
Namun ketika ditanya alasan mengapa hanya Teddy Minahasa, Linda tidak menjawab namun memberikan tanggung jawab Ms.klise. Namun hal tersebut dikatakan akan segera dilakukan pada saat sengketa.
“Mengapa jenderal saya hanya untuk pak TM?
Linda Pudjiastuti alias Anita sempat mengungkap awal pertemuannya dengan Irjen Teddy Minahasa saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Mulanya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih Linda Yang Mengaku Suda Kenal Dengan Teddy Sejak Tahun dari 1 September 2005 hingga 2005. Hingga akhirnya berkomunikasi lagi pada tahun 2018.
“Jadi 2005 kenal kemudian sempat berhubungan lagi atau bagaimana sampai 2018 itu,” tanya JPU di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Kepada JPU, Linda menyebut kalau Teddy Minahasa sering kali berpindah tugas hingga akhirnya bertemu kembali.
“Jadi 2005 itu say ketemu, setelah itu nggak ketemu karena beliau kan pindah-pindah tugas ya, jadi beliau itu aktif lagi kan 2007, saya ketemu lagi, terus 2018, 2019, sampai kemarin, begitu, ” ujar Linda.
Linda pun kemudian mengungkap bahwa ia pernah mengarungi lautan bersama Teddy Minahasa selama 2,5 bulan. Anda akan bisa mendapatkan skor tertinggi di Cina.
“Jadi ada juga yang dekat dari 2018-2019 ada hubungan dekat sampai kami pergi ke Laut China itu, kami sangat dekat, sangat dekat sekali. Akhirnya 2019 pulang dari itu kami ada kawin siri,” terang Linda .
JPU memilih Linda dan Teddy Saat Di Laut dari Selatan, China.
“Saya mau tangkap yang dua ton itu barang dari Myanmar. Di situ kami 2,5 bulan, tapi kami turun naik turun naik di kapal,” ucap Linda.
Linda Pujiastuti alias Anita selaku perantara sabu juga sempat mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Persidangannya, dia mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Saya ini istri siri-nya,” kata Linda saat menanggapi semua keterangan Teddy Minahasa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.
Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat bereada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan di mana terjadinya peristiwa itu.
“Kami tidur bersama di atas kapal setiap hari dan saya dapat meminta maaf kepadanya. Jawabannya adalah, ‘Saya tidak peduli. Tergantung jika Anda memiliki proyek lain’.” Cari saja sesuatu yang mudah.” dia berkata. Linda.
“Saya minta maaf untuk mengatakan ini,” lanjut Linda.
Pernyataan ini bertentangan dengan kesaksian Teddy di pengadilan bahwa dia tidak memiliki hubungan khusus dengan Linda.
Di akhir persidangan, Hakim John Sarman bertanya kepada Siraj Teddy. “Apakah Anda masih setuju dengan kesaksian Anda?” kata hakim kepada Teddy.
“Jaga kehormatan” kata Teddy.
Dalam kasus ini, Teddy menyuruh Linda menerima 5 kg sabu dari Jakarta. Sabu itu dibawa pegawai Teddy, Dudi Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi. Diduga sabu dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Polda Metro Jaya meninggal Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk dirahasiakan.
Teddy lahir pada tahun 2005 bersama Linda Pujiastuti di Irzen Teddy Minahasamengaku, Bharat, Sumatera.
“Ini nama Anita di telepon Saudara siapa” ” Tanya Esthar Oktavi, hakim sidang di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.
“Saya beri nama Anita Cepu,” Jawab Teddy.
Kata Teddy diberinya nama ‘cepu’ karena merupakan suatu kebiasaan bagi institusi kepolisian dimana seseorang memberikan informasi alias informan. Meskipun demikian, Teddy tetap berada di bawah dirinya tidak mengenal Linda Pujiastuti.
“Hanya saya Linda” tanya lagi Hakim anggota.
“Saya tidak kenal nama aslinya, saya dari awal kenalnya Anita cepu,” tegas Teddy.
Awal mula pertemuan Teddy Dengan Linda terjadi pada saat dirinya masih kuliah di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2005. Saya mengaku sering kali diajak oleh teman-temannya ke sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan.
“Harusnya kan kenalan, namanya siapa, waktu itu kenalnya namanya siapa,” cecar Esthar.
“Saya cuman kenal Anita. Beberapa orang di Classic Spa itu bukan cuman Anita aja yang saya kenal, ada Susi ada Retno yang sama-sama resepsionis. Jadi taunya hanya Anita,” Punca Teddy.
Sebelumnya, Teddy mengaku awal kenal Linda Pujiastutisebagai seorang resepsionis di sebuah tempat spa. Itupun dikenalkan oleh suaminya untuk urusan benda-benda antik.
Sejak tahun 2005, Namun Teddy diciptakan oleh Linda Karena bersama Staf dan Pimpinan, Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri bersama Jawa Teddy. Tengah) memulai tur keliling daerah.
Barulah sekitar 12 tahun kemudian atau 2019 Teddy mengaku dihubungi kembali Linda untuk urusan informasi penyelundupan Narkotika.
“Kemudian 2019 Bulan Oktober itu pula karena informasinya tidak valid tidak ada komunikasi lagi di 2022 tiga tahun kemudian yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam,”kata Teddy .