Liputan6.com, pakar hukum kehutanan yang berbasis di Jakarta dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Jakarta di Sadino, mengatakan perusahaan perkebunan yang tidak melakukan deforestasi tidak memiliki kewajiban karena mereka menerima pendapatan dari pembelian atau akuisisi. Pajak impor bukan negara (PNBP) dibayarkan dalam bentuk Alokasi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Juga diperoleh dari pembelian atau hasil lelang.

Sadino menjelaskan, pengertian PSDH dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan adalah pajak yang dikenakan atas nilai intrinsik hasil hutan yang diambil dari hutan negara.

Baca juga

Sedangkan Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dihimpun dari pemegang izin kerja untuk pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

“Ketentuan PSH dan DR diatur dalam UU No. 1999 tentang Kehutanan ayat (1). Berasal dari Pasal 35 dari 41. , Dana Reboisasi dan Dana Jaminan Kinerja,” jelas melalui keterangan pada Senin, 13 Februari 2023.

Menurut dia, dari sisi aturan hukum, PSDH dan DR memiliki prasyarat bahwa semua pemegang izin pemanfaatan hutan harus berbadan hukum. Izin pertanian tidak termasuk dalam ruang lingkup bagian ini.

“Oleh karena itu perlu dilakukan kajian lebih lanjut terhadap aturan dan izin pemanfaatan, karena izin budidaya diperoleh dari wali dan izin pemanfaatan hutan diperoleh dari Menteri”, ujar Sadino.

Oleh karena itu, perusahaan di sektor non deforestasi tidak diwajibkan membayar PSDH dan DR. Akibatnya, korupsi dibiarkan begitu saja, apalagi korupsi.

Pasalnya, perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan hasil hutan di bidang kehutanan wajib membayar PNBP berupa PSDH dan DR.

“Jadi yang menjadi fokus PSDH dan DR tentunya para pemegang izin yang membuka lahan untuk kegiatan agribisnis sebelum dijual ke pihak lain,” kata Sadino.

Sadino menjelaskan, seharusnya panduan PSDH dan DR lebih komprehensif dan lebih memperhatikan aspek teknis. Sementara itu, pemerintah perlu memilahnya melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

“Ya tentunya penegak hukum menghormati upaya pemerintah dalam menangani kehutanan melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021. Batas waktu Undang-Undang Penciptaan adalah 2 November 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *