JAKARTA, – Polres Tambora menangkap total 39 pekerja prostitusi (PSK) di Jalan Gedong Panjang, RT/RW 10/10 No. 7, Bikogan, Tambora, Jakarta Barat.

PSK yang diasuransikan adalah 34 wanita dewasa dan sisanya adalah anak di bawah umur.

Kapolsek Tambora Kumpul Putra Pratama mengatakan, semua PSK diperbudak mucikari.

Pasalnya, kehidupan PSK selama tujuh bulan ini diatur secara ketat oleh germo tanpa ada kebebasan.

Putra mengatakan, “Pelaku yang telah berbisnis selama tujuh bulan mencegah korban (PSK) keluar dari restoran tanpa izin,” dan mengatakan, “Jika ketahuan keluar dari restoran, dikenakan denda 1 sampai 1,5 untuk pelacur. .” ujar dalam keterangannya, Minggu (19 Maret 2023).

“Bekerja di tempat prostitusi juga tidak ada bedanya. Mereka hanya bisa didampingi pengawal berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang bekerja sama dengan mucikari,” kata Putra.

Sayangnya, pelacur mengambil sedikit uang dari mucikari.

Setelah disewa, seorang pelacur dibayar 40.000 rupee untuk melayani satu pelanggan per jam.

Sementara itu, para pelaku mendapatkan uang Rp 310.000 untuk pekerjaan yang dilakukan oleh satu orang PSK.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 39 PSK yang digerebek Polsek Tambora diasuh oleh dua mucikari yang diketahui sebagai suami istri.

Sang istri yang diketahui bernama Mami atau IC (35) ditangkap aparat saat penggerebekan pada Kamis 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.

IC ditangkap bersama tiga pengawal yang menjaga tempat perdagangan seks dengan dalih warung kopi di Jalan Rawa Bebek Selatan, Jang Royal, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara suami IC yang belakangan diketahui bernama Hendry Setiawan masih dalam pengejaran aparat. Hendry saat ini masuk dalam daftar Most Wanted Person (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *