Polisi telah menetapkan pelaku tabrak lari yang menelantarkan korban di Sawangan, Jalan Raya, Depoxy, Jawa Barat, sebagai tersangka. Tersangka berinisial ERA (26) ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kumbis Ahmed Fuadi kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2/2023).

Atas perbuatannya, tersangka ERA dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan.

“Untuk perbuatannya, kami menerapkan beberapa klausul. Yang pertama adalah Pasal 310 (hingga 5 tahun). Yang kedua adalah Pasal 310 (4) (hingga 6 tahun) dan Pasal 312 (hingga 6 tahun). Ancaman 3 tahun “

Saat ini Polres Metro Depok sudah menangkap pelakunya, tambahnya.

Sebelumnya, ERA (26) diketahui sempat ingin membuang korban yang ditabraknya ke Jalan Raya Sawangan Depok. Victim Elieven (53) melemparkan ERA rata-rata seumur hidupnya.

“(Korban dilempar) masih hidup,” kata Kapolres Metro Depok Kumbis Ahmed Fuadi kepada wartawan di Depok.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sawangan untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya nyawanya tak tertolong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *