JAKARTA, – Lima terdakwa kasus pembunuhan tingkat satu Novriansyah Yosua Hotaparat atau Brigjen J telah mengajukan pembelaan atau pembelaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (JPU) telah memvonis lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. Lima di antaranya diancam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 sampai 1 KUHP.
Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Verdi Sambo. Sedangkan Richard Eliezer atau Bahada-e divonis 12 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya, Putri Kandrawati, Ricky Rizal O Pribka RR dan Kuat Maruf, masing-masing divonis 8 tahun penjara.
Pada pengarahan pembela, kelima terdakwa meminta hakim untuk membebaskan mereka dari tuntutan pidana.
1. bantuan yang kuat
Permintaan yang sangat kuat, melalui pengacaranya, untuk menyatakan kepada hakim bahwa dia tidak dihukum karena pembunuhan berencana atau pembantaian.
Strong juga membebaskan hakim dari dakwaan dan dakwaan yang diajukan terhadapnya oleh jaksa.
Tak hanya itu, Home Aid (ART) Verdi Sambo berharap majelis hakim memerintahkan jaksa membebaskannya dari penjara. Hakim juga diharapkan dapat memulihkan reputasi Strong.
Dalam pembelaannya, Strong membantah bahwa dia berencana membunuh Joshua.
“Tolong, saya bukan orang yang sadis dengan hati,” kata Strong, “dan dia tidak berniat terlibat dalam pembunuhan orang (Joshua), apalagi orang yang saya kenal baik dan Anda membantu saya.” Sidang di Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri (PN Jaksel), Selasa (23 Januari 2023).
/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tegas, diketahui usai persidangannya pada Senin (16/1/2022) di Pengadilan Negeri Selatan Jakarta. Jaksa menuntut delapan tahun penjara.
2.Ricky Rizal
Seperti diketahui, Ricky Rizal juga menjadi dewan juri, dan mantan asisten Verdy Sambo itu berharap bisa mengembalikan nama baiknya.
Ricky berbicara dalam sidang pada Selasa (24/1/2023) di Jaksel, PN.
Dan dia berkata “Dan saya akan mengambil kembali semua hak saya atas kekuasaan saya, posisi saya, nama saya Al-Hassan, kehormatan dan martabat saya”.
Menangis, Ricky mengaku tidak ingin membunuh Briptu JJ.
Riki juga mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut dan tidak bertindak bersama atau ikut membunuh Usua.
Ricky, yang bersama kami, berkata, “Saya sangat berharap majelis hakim yang terhormat akan menggunakan posisinya sebagai wakil Tuhan di bumi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya tidak hanya untuk saya, tetapi juga untuk istri dan putri saya serta keluarga saya. .”
/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka kasus pembunuhan, Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Ricky Rizal, sedang diadili di Pengadilan Negeri Selatan Jakarta. (gambar stok)
3.Verdi Sambo
Ferdy Sambo pun mengajukan lamaran gratis. Cadev Probam, mantan Kepala Divisi Keamanan Profesi Badan Kepolisian Nasional, juga meminta para hakim untuk mengembalikan kehormatan mereka.
kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). ”
Arman menambahkan, “Kembalikan kehormatan Sambo, individu tertuduh, dengan martabat seperti semula.”
Sambo bersikeras bahwa dia tidak pernah berniat membunuh Joshua. Dia mengatakan penembakan Brigadir Jenderal J terjadi terlalu cepat.
Mantan Kapolri bintang dua itu mengaku pada Jumat (8 Juli 2022) memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer menembak Yoswa saat berada di rumahnya di Saguling, Jalan, Jakarta Selatan.
Namun, saat berada di rumah dinas Polsek Durin Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengaku menyuruh Richard “hanya” memukuli Uswa.
“Itu adalah kejadian yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat, dan saya diliputi emosi bahwa martabat saya dan istri saya, yang menjadi korban pemerkosaan, dihancurkan,” kata Sambo.
Sambo pun mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf atas tindakan dan kesalahannya dan siap untuk bertanggung jawab.
Mantan perwira polisi senior negara mengatakan dia dan keluarganya menderita hukuman keras dari masyarakat dalam bentuk hinaan, cemoohan dan bahkan cercaan.
“Saat meninjau dan mendengarkan masalah ini, hinaan, hinaan, ejekan dan tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga sering berujung pada keputusasaan dan frustrasi,” kata Sambo.
4. Putri Kandrawati
Atas permintaan suaminya, Putri Kandrawati meminta pembebasan Brigadir JP dari tuduhan pembunuhan.
Hakim kemungkinan besar menilai dugaan pembunuhan berencana Putri belum terbukti secara hukum secara meyakinkan.
“Bebaskan Putri Kandrawati dari segala tuntutan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya bebaskan dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata kuasa hukum Putri Arman Hannes dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. 25 Januari 2023).
Sambil menangis tersedu-sedu, Putri mengaku tidak mau, menginginkan, merencanakan, atau melakukan apapun untuk mempersatukan hidup Joshua.
Memang, Putri membenarkan dirinya dilecehkan dan dianiaya secara seksual oleh Yoshua di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7 Juli 2023).
Putri mengatakan Joshua mengancam akan membunuh anak-anak jika dia memberi tahu siapa pun tentang kejadian itu.
Jadi istri Verde Sambo berharap hakim akan membebaskannya dari semua tuduhan dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari penjara.
“Saya sangat ingin merawat anak-anak saya, melindungi mereka, menemani mereka, memeluk mereka lagi, dan menebus semua kegagalan saya sebagai seorang ibu,” kata Putri dengan berurai air mata.
/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi dalam kasus pembunuhan disidangkan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penafsiran dakwaan.
5.Richard Eliezer
Seperti keempat terdakwa lainnya, Richard Eliezer diharapkan untuk menyatakan kepada hakim bahwa Richard tidak bersalah karena Hakim J. memiliki alasan untuk mencabut hukuman tersebut.
Mantan sekretaris Verdy Sambo itu juga meminta pemulihan hak, kemampuan, status, dan martabatnya.
Pak Hakim, kami berharap agar para hakim di palu merekam sejarah penegakan hukum demi rasa keadilan, dan pada akhirnya meminta vonis terhadap hukuman berikutnya, mengadilinya, dan menyatakan terdakwa. ,” kata pengacara Richard, Ronnie Tallapisi, Rabu (25 Januari 2023) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa dia “kebal dari segala proses hukum.”
Dia menambahkan, “Saya memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan diucapkan.”
/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J dan Richard Eliezer pada Rabu (25/1/25/2023).
Dalam kasus ini, Ferdi Sambo memerintahkan kliennya untuk menembak Usua di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8 Juli 2022), jelas Ronnie.
Pesanan syuting diantarkan ke Richard pada Jumat (8 Juli 2022) di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Saat itu, Sambo mengatakan Joshua melecehkan istrinya “sampai dia dieksekusi.”
Richard berulang kali dicuci otak menjadi teror oleh Sambo dan tidak dapat menentang perintah atasannya.
Mendengar perintah itu, Richard kaget. Namun, Sambo tak bisa menolak karena pangkat dan posisinya lebih tinggi dari Richard.
Menurut Richard, perintah melepaskan tembakan itu juga disampaikan Sampo saat berada di kediaman Kompleks Polsek Durin Teja, Jakarta Selatan. Saat ini, Richard melepaskan tembakan ke tubuh Joshua.
“Segera, saksi mata Ferdi Sambo memerintahkan terdakwa untuk menembak dengan cepat. Tembak dengan cepat. Terdakwa menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mata tertutup sebanyak tiga atau empat kali,” kata Rooney.
Kemudian, menurut Richard, Joshua jatuh ke tanah namun masih bisa bergerak. Tidak menyadari Ushua masih hidup, Sambo mengambil senjatanya sendiri dan menembak mantan asistennya sampai dipastikan dia sudah mati.
Sambu kemudian menembak ke tembok rumah untuk memadamkan skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir G, yang mengakibatkan kematian Usua.
Melalui babad ini, Richard merasa Sambo yang memanfaatkannya, sehingga tidak seharusnya dia dihukum.
Rooney berkata, “Terdakwa, Richard Eliezer Bodihang Lumieux, adalah pelaku yang diperintahkan untuk melakukan kejahatan oleh terdakwa Verdi Sambo, dan terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux tidak lebih dari alat yang cacat dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.” tidak bisa,” katanya. .