Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli hingga 21 kendaraan listrik resmi pada 2023. Belum ada detail alokasi anggaran secara keseluruhan, tapi unit cost per kendaraan listrik naik. 800 juta rupiah Indonesia.

“Anggarannya besar. Hampir Rp 800 juta,” kata Reza Pahlavi, Ketua Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Senin (20 Februari 2023).

Reza mengatakan, perubahan peraturan induk daerah (Percada) tentang pengadaan kendaraan dinas operasional saat ini sedang disusun. Reda mengatakan laporan tersebut telah ditandatangani dan akan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (yaitu Mendagry).

“Jadi ini dibatasi perda. Ini anggaran terbatas,” kata Reza.

baca juga

Kendaraan listrik dialokasikan untuk Gubernur, Menteri Daerah, Asisten Pemerintahan, Inspektur, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Papeda) dan semua unit tata kota terkait.

“Sudah ada pembelian KDO (Kendaraan Operasional Dinas). Tinggal mengubah (Perkada) Pemprov DKI untuk membeli kendaraan listrik. Aturan Pertama harus ada regulasi manajemen. Review satu kata. “

Sementara itu, mobil dinas lama kadaluwarsa yang digunakan SKPD rencananya akan dilelang.

Apalagi, Reza menyebut pembelian kendaraan listrik untuk keperluan pemerintah hanya bisa dilakukan hingga 2023. Sementara itu, pembelian dihentikan sementara karena diadakannya pemilihan umum (Pimello) 2024, namun dijadwalkan dilanjutkan kembali pada 2025.

“Jadi paruh kedua 2025 (pemotongan anggaran) (2024) kita akan fokus ke pilkada. Masih banyak orang yang membutuhkan anggaran, belum lagi program-program Gubernur,” ujarnya.

Presiden Jokowi dikabarkan telah resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan kendaraan listrik baterai dalam pengoperasian kendaraan dinas dan kendaraan pribadi instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pedoman ini diterbitkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022. Arahan ini untuk Menteri Kabinet Indonesia sebelumnya, Menteri Kabinet, Kepala Staf Presiden, Menteri Kehakiman, Panglima TNI, Kapolri, dan para Kepala. Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Yayasan, Gubernur, dan Wali Amanat/Walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *