Liputan6.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Terdakwa Strong Marouf dalam Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias ​​​​J.

Senin (16/1/2023), Erwan Eriyawan, anggota Kelompok Penasehat Hukum, angkat bicara usai membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga

Selain itu, beberapa temuan yang dianalisis jaksa saat mempertimbangkan tuntutan tidak pernah dijelaskan, dan banyak yang tidak dimasukkan dalam persidangan, kata Irwan.

Erwan mengatakan “Pak. F.

Dia menambahkan, “Ketiga, mengenai penutupan pintu dan jendela Doreen Teja, baik FS maupun Iby PC tidak memiliki informasi yang menjelaskan bahwa dia ditugaskan untuk menutup-nutupi.”

Irwan berharap dalam vonis nanti, Strong dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan jaksa.

“Sepertinya banyak hal yang tidak terungkap dalam persidangan yang kemudian dimasukkan dalam dakwaan. Seorang diktator terkenal yang sejak awal tidak mengetahui kasus Dorin Teja harus dibebaskan,” ujarnya. Ditambahkan.

Penembakan Briptu J di Kompleks Perumahan Polri Dorn Teja, No. 46 RT.05 di rumah dinas ketua Seksi Verdi Sambo Probame Poli di RW. 01 Kelurahan Durin Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Kejaksaan (JPU) mengusut kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (nama samaran J.

Jaksa menuntut delapan tahun penjara berdasarkan dakwaan pertama yang dimuat dalam Pasal 340 KUHP, bersama dengan Pasal 55 (1) No. 1. Hukuman tersebut lebih ringan dari hukuman maksimal yang setara dengan hukuman mati.

“Terdakwa Strong Ma; Rove divonis 8 tahun dikurangi masa kurungan.

Tuduhan dibatalkan karena jaksa sangat yakin bahwa Maarouf mengetahui pembunuhan terencana terhadap Brigadir J, seperti yang direncanakan oleh Verde Sambo.

“Pernyataan ini sesuai dengan keterangan saksi Terbukti Benny Ali dan Susanto Haris dari dua instansi yang berbeda dan mereka tidak berkomunikasi sebelumnya, sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Marouf tidak mengetahui dan tidak ikut mencabut nyawa korban. Yosua” . Futabharat,” kata jaksa.

Kesaksian saksi, juga disebut sebagai kejaksaan, ditambah dengan kesaksian ahli tes poligraf atau pendeteksi kebohongan. Menanggapi hal itu, jaksa menyebut jawaban Verde Sambo yang tak pernah melihat Usua tertembak merupakan indikasi kuat kebohongan.

Jaksa mengatakan, “Terdakwa, Strong Marouf, dapat dinilai terlibat dalam komplotan pembunuhan Ushua Hutabharat.”

Tuntutan itu antara lain memperberat dan meringankan terdakwa Ma’ruf Kuat.

“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan korban meninggal dunia, Novriansyah Yosua Hotabarat, dan keluarga korban sangat menyayangkan,” kata JPU.

Selain itu, JPU menilai kesaksian Strong selama proses persidangan rumit, dan mencerminkan perbuatannya dalam kasus tersebut tanpa mengakui perbuatannya.

Sementara itu, dugaan keterlibatan Strong dalam komplotan pembunuhan Brigadir Jenderal J yang disusun oleh Verde Sambo nampaknya telah menimbulkan kebingungan dan pergolakan di masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa Strong Marouf,” kata jaksa penuntut, “menimbulkan kegaduhan dan pergolakan di masyarakat.”

Akibatnya, jaksa merasa banyak pertimbangan yang meringankan Strong termasuk bertindak dengan hormat selama persidangan tanpa hukuman.

“Terdakwa yang kuat diketahui tidak memiliki motif pribadi, mereka hanya mengikuti kedengkian wakil lainnya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Strong diduga melakukan pembunuhan tingkat satu terhadap Brigadir J, Verdy Sambu, Putri Kandrawathi, Ricky Rizal atau Pribka R.

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan rencana penembakan bersama Brigjen J di kediaman Polres No 46 Durin Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut mengatakan, “Siapa pun yang mengarahkan suatu tindakan, mengarahkan suatu tindakan, dan dengan sengaja berpartisipasi dengan rencana sebelumnya membunuh seseorang.” by admin Arwana99.

Koresponden: Bashtiaruddin Alam

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *