Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung Teddy Minahasa dan Hotman Paris Hotapia meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan kliennya. Teddy diyakini tidak berdasar terkait dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa.
Houtman Paris menyampaikan permohonan pembebasan tersebut saat membacakan nota pembelaan atau petisi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Houtman menulis, “Tim hukum terdakwa dengan rendah hati meminta majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili kasus ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut: Menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa tidak bersalah atas perbuatan yang didakwakan jaksa.” kata Houtman. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
Houtman juga meminta hakim menyatakan Teddy tidak bersalah atau mencabut semua dakwaan terhadap jaksa yang terlibat peredaran narkoba bersama dua terdakwa lainnya, Dodi Prawiranegara dan Linda Podjiastuti alias Anita dan Casranto.
Ia pun meminta agar Teddy dibebaskan dari segala tuntutan, dan mantan Kapolda Sumbar itu meminta dibebaskan dari tahanan begitu putusan dibacakan.
Hotman mengatakan, “Tolong kembalikan kepada tertuduh Teddy Minahasa semua haknya dalam hal kemampuan, jabatan, nama baik dan martabatnya.”
Terakhir, dia meminta negara menanggung biaya perkara tersebut.
Inspektur Teddy Minahasa diadili dengan hukuman mati karena menjual barang bukti sabu. Gugatan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili kasus ini berupaya menghukum mati terdakwa Inspektur Teddy Minahasa,” kata jaksa, Kamis. , terdakwa ditahan.” 30/3).
Jaksa menilai Inspektur Teddy dipidana karena memperdagangkan narkoba jenis sabu.
Dalam kasus ini, JPU menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP tentang Narkotika.
“Mereka yang memesannya, mereka yang melakukan kegiatan tanpa hak atau melawan hukum, mereka yang menawarkan untuk menjual, mereka yang menawarkan untuk menjual, dalam penjualan, penukaran dan pengiriman obat non-tanaman yang pertama kelompok. Beratnya orang yang bertindak sebagai perantara itu berat” kata jaksa. Dari 5 denda.
Sumber : Rahmat Baihaqi/Merdeka.com