Liputan6.com, Jakarta – Terdakwa Putri Kandrawati menjalani sidang ganda pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini dilakukan oleh Yoswa Hotaparat atau Brigjen J.
Tim pengacaranya, Arman Hannes, membaca Dublek Putri. Menurut Arman, pemaparan jaksa pada sidang 30 Januari lalu tidak memberikan alasan untuk mengingkari janji yang sebelumnya dilontarkan kliennya.
baca juga
Pada 2 Februari 2023, saat membacakan kata pengantar salinan salinan klien, Arman mengatakan, “Tim penasihat hukum tidak dapat menemukan jawaban berdasarkan bukti yang sah dan argumen hukum yang kuat dari kejaksaan.”
Arman melanjutkan, fakta palsu yang diklaim jaksa tak lebih dari klaim kosong dan spekulasi tanpa bukti. Ini membawa tuduhan baru terhadap terdakwa, Putri Kandrawati.
“Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis pada versi peniru berisi klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru dan tuduhan baru tentang LAG, membuat frustrasi secara emosional dan sebagian besar tidak masuk akal,” jelas Arman.
Arman mengibaratkan versi jaksa seperti tersesat di belantara fakta. Meski demikian, dalil jaksa nampaknya bertolak belakang dengan apa yang telah terungkap di persidangan.
Arman berpendapat, “Hal ini semakin terbukti, seiring dengan rapuhnya bukti terkait dengan tuntutan yang diajukan di persidangan.”
Arman percaya bahwa pengulangan harus menjadi tanggapan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, pada kenyataannya penuh dengan lirik yang digambarkan sebagai klise dan menyerang profesi hukum.
“Alih-alih membuat keseluruhan sampul terlihat keren, apa yang sebenarnya terjadi menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya untuk membuktikan tuduhan dan tuntutan terhadapnya,” kata Arman.
Arman berpendapat bahwa transkrip yang diberikan oleh kejaksaan mengungkapkan bahwa kejaksaan telah lalai menganalisis fakta-fakta persidangan dan salah menerapkan aturan peradilan pada prinsip-prinsip dasar hukum.
Inkonsistensi berulang muncul kembali dalam reproduksi pemalsuan peristiwa dan pernyataan saksi mata seolah-olah sama, dan meskipun tidak jelas apakah pernyataan satu saksi cocok dengan yang lain, saya menemukan kekosongan di beberapa tempat. Diklaim seolah-olah sesuatu telah dibuktikan. ” kata Arman.
Oleh karena itu, Arman berpendapat bahwa penuntutan publik tidak cocok untuk menanggapi fakta yang berlipat ganda. Dengan demikian, dalam nota pembelaan, tampak bahwa keterangan yang disampaikan di persidangan tidak dapat dibantah.by admin Arwana99.