Jakarta – Duo calon presiden (calon) dan calon wakil presiden (kupres) Jangar-Prabowo berpotensi memenangkan pemilihan presiden 2024.

Pengamat politik Banji Siarwe Chaniago menyebut duet Gubernur Jawa Tengah Jangar Pranovo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto realistis dan berpeluang memenangkan pemilihan presiden tahun depan.

“Ganjar-Prabowo masih realistis dan rasional dan memiliki peluang untuk menang. Padahal, dua sosok ini memiliki potensi yang sangat kuat (untuk memenangkan Pilpres 2024),” ujar Banji dalam episode kelima talk show Embargo. Demikian dilansir Antara dari Megawati Alliance yang tayang di YouTube pada Kamis (23/3).

Elektabilitas, modal partai, dan prestasi Jangar Pranow dan Frabowo Subianto menjadi modal kemajuan dan peluang memenangkan Pilpres 2024.

Patut dicatat, duet eksekutif PDIP dan daerah pemilihan presiden Partai Gerindra berbeda. Perpaduan keduanya sangat ideal untuk Pilpres 2024. Karena mereka mewakili warga sipil dan militer.

“Ini pasangan yang sempurna. Menurut hasil Voxpol, misalnya, pasangan yang benar-benar sempurna adalah Mingun,” jelas Bunji.

“Dengan kata lain, sipil dan tentara, bukan tentara dan sipil. Dengan kata lain, Ganjar dari latar belakang sipil dan Pak Prabhu kemungkinan besar dari latar belakang militer. Jadi ini kemungkinan dan kemungkinan yang tinggi. Peluang kemenangannya adalah di sana.

Dipercaya juga bahwa pengalaman Jangar-Frabower saat ini adalah yang terbaik di kantornya.

Pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden mengikuti jadwal KPU sejak 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai mengusulkan untuk mengikuti pemilihan umum dengan syarat memperoleh kursi DPR sekurang-kurangnya 20 persen atau 25 persen suara sah. pemeran. di tingkat nasional. dalam pemilihan Majelis Nasional terakhir.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga diketahui baik calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan membutuhkan dukungan dari setidaknya 115 kursi di parlemen Indonesia.

Selain itu, pasangan capres dan cawapres tetap dapat mencalonkan diri meskipun jumlah perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai peserta pemilu 2019 sekurang-kurangnya 34.992.703.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *