Siapa sangka, pengaduan anak asuh petinggi DJP Perbendaharaan Mario Dande Satriu, 20, berujung pencabulan serius terhadap D, 15?

Sedangkan Pak D merupakan anak dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor, sebuah organisasi independen Nadlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.

D, berinisial A (15), dipukuli setelah melecehkan Mario secara membabi buta, yang diadukan oleh pacarnya. Teman Mario mengeluh tentang perilaku D yang menjengkelkan atau tidak baik.

Akibatnya, Mario meninggal dunia pada Senin, 20 Februari 2023 (2023).

Penyerang memukul tubuh D. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala.

Akibatnya, otak Pak D bengkak dan masih tak sadarkan diri di rumah sakit. Grup D saat ini menjalani perawatan intensif di unit perawatan intensif RS Mayapada setelah mendapat perawatan di RS Medica Permata Hijau.

Kolase TribunJateng mirip Mario Dandy Satrio, 20, yang menganiaya putra manajer GP Ansor, D.

Penyalahgunaan Mario terhadap D tidak terlepas dari aksi A yang merupakan kekasihnya. Sedangkan A adalah mantan pacar D.

Buat strategi untuk membantu pelaku menemui korban. A melakukan ini karena D tidak peduli ponsel Mario terus-menerus berbicara.

A mengirim SMS ke D. A membuat janji dengan berpura-pura mengembalikan kartu belajar D yang masih dimilikinya.

“Korban yang berada di rumah teman R menginformasikan keberadaannya kepada saksi A, kemudian pelaku dan saksi A akhirnya pergi ke rumah R menemui D,” kata Kompol Polres Adi Ari Siam. Rabu (22 Februari 2023).

D sebenarnya enggan bertemu mereka berdua. Korban tidak menghiraukan pesan A yang sudah ada di depan rumah R.

Entah kenapa, pada akhirnya A meminta Mario untuk memancing D keluar dari rumah temannya melalui pintu samping dan mengirim sms untuk menemui keduanya.

Pertemuan antara D dan Mario berlangsung panas sejak awal. Tanpa basa-basi, Mario langsung meminta penjelasan korban atas laporan AJ.

Percakapan yang memanas membuat diskusi antara keduanya tak terelakkan. Pembicaraan yang tidak berjalan mulus terus dilakukan hingga D menjadi hitam.

Yacout Chleil Qemas, kepala Komando Pusat Gerakan Pemuda Ansour, mengunjungi Yacout Chleil Qemas, anak seorang manajer GP Ansour yang dianiaya oleh anak seorang pegawai IRS. (dokumen pribadi)

Keluarga D dengan tegas menolak biaya pengobatan yang ditawarkan oleh keluarga Mario. Keluarga Pak D mengatakan akan membayar semua tagihan rumah sakit.

Juru bicara Keluarga D M Rustam mengatakan, tawaran itu disampaikan keluarga pelaku saat menjenguk D di RS Medika Permata Hijau, Selasa (21/2/2023).

Keluarga Mario pun meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan pelaku. Permintaan maaf diterima, namun keluarga Pak D tidak akan menghentikan proses hukum.

“Prosiding masih berjalan. Kami juga mendapat bantuan dari LBH GP Ansor, sehingga kami meminta agar kasus ini ditangani secara adil,” kata Rustom.

Saat ini, Mario ditetapkan sebagai tersangka.

Mario divonis hukuman maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 76C Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dan subsider Pasal 351 Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Niat baik keluarga Mario terhadap D sepertinya sia-sia. Keluarga-D menutup jalan menuju perdamaian setelah Mario membuat korbannya pingsan.

Permintaan maaf dari keluarga pelaku yang diterima keluarga Pak D, bukan berarti proses hukum yang sedang berjalan harus dihentikan.

Ayah Mario, Direktur Jenderal Internal Revenue Service (DJP) Jakarta Selatan 2 Rafael Alon Trisambudo, mengaku anaknya bersedia mengikuti proses hukum yang ditetapkan karena telah merugikan negara secara permanen. korban.

“Kami akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan dan peraturan yang berlaku,” kata Raphael.

Raphael menyadari bahwa tindakan putranya bersalah dan tidak dapat dimaafkan.

“Saya menyadari bahwa perbuatan anak saya salah, telah merugikan orang lain, kecewa, dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Rafael.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *