Jakarta – Kejaksaan (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi sejak 2013 hingga 2019 terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun (DP4) Pelabuhan dan Perusahaan Pengerukan dalam pengelolaan dana pensiun.

Dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023), Jaksa Agung Ketut Sumidana mengatakan, “Saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pengajuan.”

Saksi yang diperiksa adalah IG, Direktur Kantor Pertanahan Kota Depok (Kakanta).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejagung) telah menyatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun DP4 periode 2013-2019 ditaksir lebih dari Rp 148 miliar.

“Kerugian yang dialami Pelindo DP4 dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp 148 miliar dan akan terus meningkat. Senin (13 Maret 2023).

Hingga kini, Ketut masih memeriksa hingga 40 saksi. Dugaan kasus korupsi diketahui melibatkan penggelembungan biaya perantara dan biaya tanah alias margin keuntungan. “Dan karena analisis fundamental saham tidak sesuai dengan kemampuannya, penyidik ​​memperkirakan kerugian pemerintah Rp 148 miliar,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Kuntadi yang baru mengungkapkan, kasus tersebut baru berkembang dari penyidikan ke penyidikan pada awal 2023.

“Ini baru Januari,” kata Contad kepada wartawan, Minggu, 19 Februari 2023.

Kasus itu bermula dari dugaan penipuan pembebasan lahan oleh PT Pelindo sejak 2013 hingga 2019. Konon, Dana Pensiun Pelabuhan dan Perusahaan Pengerukan (DP4) digunakan untuk pembebasan lahan tersebut.

Dijelaskannya, “Dana Pensiun Belendo itu untuk investasi dan juga ada pembelian tanah, tapi ternyata bermasalah.”

Kontady menambahkan, lahan tersebut tersebar di beberapa lokasi, seperti Pulau Jawa dan Sumatera. Hingga kini, penyidik ​​masih menyelidiki status peruntukan dan kepemilikan tanah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *