Liputan6.com, Jakarta – Mantan asisten Verdy Sambo Ricky Rizal adalah Novriansyah Usua Hutabarat atau Brigjen J.
Ricky Rizal teringat surat dari almarhum ayahnya yang memintanya untuk terus berbuat baik tanpa mengharapkan imbalan apa pun dalam nota pembelaannya.
Baca juga
“Saya selalu ingat pesan mendiang ayah saya. Untuk berbuat baik kamu harus ikhlas tanpa mengharapkan imbalan apapun atas apa yang telah kamu lakukan dan jangan pernah berprasangka buruk karena kamu tidak tahu apa yang Ricky bicarakan. ‘Entah’ Rizal PN Jaksel, Selasa (24 Januari 2023).
Ricky Rizal mengatakan bahwa ia dibesarkan dengan ayah dan ibu yang berbeda profesi. Ayahnya adalah seorang anggota kepolisian dan ibunya adalah seorang guru sekolah dasar (SD).
Rizal mengatakan, “Ayah saya anggota Polri dan saya sangat mengaguminya. Beliau adalah panutan saya dalam mendidik anak-anak saya dan menjalankan tugas saya sebagai abdi negara.”
Ricky Rizal menambahkan saat itu ayahnya sedang bertugas di luar kota. Namun, ayah selalu mengutamakan keluarga dan anak.
“Dia harus bekerja di kota yang berbeda dari kami, tetapi dia selalu mengutamakan keluarga. Dia selalu mengurus pendidikan saya dan adik laki-laki saya. Saya ingat selalu menjawab telepon ketika saya masih kecil. Untuk berdoa di jemaah, dia minta Al Quran. Tambah Ricky Rizal.
Namun, pada 25 Agustus 2010, Rexie Rizal mengatakan ayahnya telah meninggal dunia untuk selama-lamanya. Ricky Rizal yang saat itu bekerja di Polres Suap, langsung pulang ke kampung halamannya untuk merawat jenazah ayahnya.
ucap Ricky Rizal dengan berurai air mata.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda sidang terdakwa Ricky Rizal. Kejaksaan (JPU) juga meminta Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara.
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memutus perkara ini, berupaya menyatakan terdakwa Rikki Rizal Wibowo bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap orang lain. Senin, 16 Januari 2023 JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, “Sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP, kami telah menuntut ketidakjelasan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.”by admin Arwana99.
Lalu, “RR