Liputan6.com, Jakarta – Jelang Pemilihan Umum atau Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk badan khusus untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) dan Komisi Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Apakah PPK atau PPS, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai badan yang ditunjuk. Diantaranya, usia minimal adalah 17 tahun.
baca juga
Selain itu, calon PPK dan PPS harus warga negara Indonesia (WNI) yang setia pada cita-cita UUD Pancasila 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat selanjutnya, PPK dan PPS penyelenggara Pemilu 2024 tidak menjadi anggota partai politik (POL). Selain itu, baik PPK maupun PPS membutuhkan pemahaman wilayah dan konstelasi wilayah tersebut agar dapat berfungsi secara optimal.
Syarat selanjutnya, seperti yang disampaikan Basadin dalam kursus tersebut, pihaknya akan merekrut tenaga-tenaga berdedikasi sebagai mahasiswa dari daerah lain.
Syarat terakhir bagi PPK dan PPS adalah sama-sama satu tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan belum pernah menjalani hukuman penjara.
Panitia PPS sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kabupaten atau desa. Pendaftaran juga dilakukan secara daring mulai 18 Desember 2022 hingga 27 Desember.
Berikut uraian singkat rencana KPU membentuk badan khusus penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (PPK) dan Komisi Pemungutan Suara (PPS) 2024, berikut bocoran pertanyaan yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber.
Informasi pengumuman hasil seleksi pemilihan pasangan Badan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024 dapat dilihat di situs resmi informasi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadwalnya adalah sebagai berikut.
1. Pengumuman pendaftaran kepesertaan pemilihan PPS 2024 : 18 Desember 2022 – 22 Desember 2022
2. Tanda terima pendaftaran kepesertaan PPS Pilkada 2024 : 18 Desember 2022 – 30 Desember 2022
3. Kajian Kepengurusan Calon Anggota Serikat Pegawai Negeri Sipil Pemilu 2024: 19 Desember 2022 s/d 2 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Penelusuran Administratif Pemilu Sementara 2024: 3 Januari 2023 s/d 5 Januari 2023
5. Seleksi Kandidat Layanan Pengadaan Publik: 6 Januari 2023 – 11 Januari 2022
6- Pengumuman Hasil Pemilihan Tertulis Calon Anggota Siklus Pemilu 2024: 12 Januari 2023 – 14 Januari 2023
7. Tanggapan dan Komentar Masyarakat Calon Anggota PPS 2024 : 3 Januari 2023 – 14 Januari 2023
8. Wawancara Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 15 Januari 2023 – 17 Januari 2023
9. Pengumuman hasil wawancara seleksi calon PPS 2024 : 18 Januari 2023 ~ 20 Januari 2023
10. Pengangkatan Anggota PPS Pemilu 2024: 20 Januari 2023
11. Pemilihan Anggota Badan Pengadaan Umum Tahun 2024 Diselenggarakan : 24 Januari 2023
Melalui SIAKBA
1. Akses aplikasi SIAKBA atau laman https://siakba.kpu.go.id/,
2. Masuk ke akun SIAKBA Anda dengan memasukkan email dan kata sandi Anda;
3. Setelah masuk ke setiap akun, gulir ke bawah dan verifikasi bahwa statusnya adalah “Lulus” pada pengujian.
melalui informasi KPU
1. Kunjungi laman informasi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/.
2. Pilih menu “Pilih Badan Kustom “,
3. Kemudian pilih opsi “Iklan”.
4. Klik kolom pencarian dan pilih nama kabupaten/kota.
5. Klik file pdf di area Pemberitahuan PPS 2024 Pilkada sebelah kanan,
6. Periksa daftar nama yang dibuat pengumuman Pemeriksaan PPS Pemilu 2024, yang terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, dan kabupaten, dengan status kelulusannya.
melalui KPU setempat
Selain kedua cara di atas, untuk pengumuman hasil tes PPS Pemilu 2024 dapat mengunjungi website KPU setempat berdasarkan wilayah pendaftaran atau mendatangi langsung kantor yang bersangkutan.
Misalnya, jika Anda mendaftar sebagai calon PPS Pilkada 2024 di KPU Kota Administrasi Jakarta Barat, Anda bisa mengunjungi website KPU Jakarta Barat.
Hal yang sama berlaku untuk daerah lain. Anda juga bisa mencari hasil pengumuman Tes PPS Pemilu 2024 di halaman ini.
Tugas dan wewenang pegawai PPS diatur dalam Bab 3 Tata Cara Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pekerjaan Badan Pengadaan Umum diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Butir 8 Tahun 2022, dan kewenangan Badan Pengadaan Umum diatur dalam Pasal 18 Ayat 3. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
tugas Layanan Pengadaan Umum
1- Pengumuman Daftar Pemilih Sementara.
2. Komentar Publik tentang Daftar Sementara.
3 – Memperbaiki Daftar Pemilih Sementara dan mempublikasikan hasilnya.
4. Menerbitkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Presiden/Pemerintah melalui PPK;
5. Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan umum di tingkat kecamatan/desa yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
6 – Kumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di ruang kerja.
7. Menyerahkan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Mengevaluasi dan menyusun laporan setiap tahapan pemilihan di wilayah operasional.
9. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu dan/atau PPS;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
11. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya
Pekerjaan PPS yang ditunjukkan di atas dilakukan oleh:
1. Penyusunan daftar pemilih tambahan dan penyerahan kepada KPU kota/kabupaten melalui PPK;
2 – Identifikasi dan ringkasan peringkat persetujuan individu untuk calon DPR lokal.
3. Merangkum jawaban surat suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kota/Kabupaten melalui PPK;
4. TPS mengecek ketersediaan TPS dan perlengkapan lainnya.
5. Melaporkan nama Anggota KPPS, Pantarlih, dan Pemeringkatan TPS di bidang tugasnya masing-masing kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
6. Mendukung PKK dalam proses meringkas hasil penghitungan;
7. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan menyampaikannya kepada KPU kota/kabupaten dalam waktu dua bulan setelah pemungutan suara.
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara setiap TPS.
Berikut kewenangan pegawai PPS dalam pemilu:
1. Pembentukan KEPCO KPPS;
2. Angkat Fantari;
3. Menetapkan hasil pembenahan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
4. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan undang-undang.
5. Menjalankan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan kewenangan PPS sebagaimana tersebut di atas, PPS memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Dukungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kota, dan PPK dalam Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Perubahan, dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap.
2 – Serahkan daftar pemilih ke Partai Rakyat Kurdistan.
3- Menjaga keutuhan kotak suara, menutup kotak suara setelah penghitungan, dan menyimpannya dengan aman.
4. Setelah melanjutkan hasil penghitungan suara di TPS masing-masing, menyerahkan surat suara setiap kertas per detik kepada PPK pada hari yang sama;
5 – Menindaklanjuti segera temuan dan laporan dari Kelurahan/Panwaslu Desa;
6- Membantu PKK dalam penyelenggaraan pemilu, kecuali masalah penghitungan suara
7. Melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Anggota PPS Pilkada 2024 akan mulai menjabat sejak Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Mereka yang terpilih menjadi PPS pada Pemilu 2024 mendatang akan mendapatkan bonus kehormatan sebesar Rp 1,5 juta/bulan untuk Ketua PPS dan Rp 1,3 juta/bulan untuk anggota PPS.
Untuk informasi lebih lanjut, pelamar juga dapat mengunjungi website infopemilu.kpu.go.id, elpdesk.siakba@kpu.go.id atau 08125650005.
Berikut beberapa bocoran Wawancara Pejabat PPS Pemilu 2024.
1. Perkenalkan diri Anda secara singkat.
A: Perjelas dan rinci tentang latar belakang, minat, dan pengalaman Anda, tetapi jangan lewatkan hal-hal penting.
Tips yang dapat Anda berikan saat mendeskripsikan diri Anda dalam wawancara PPS Pemilu 2024 adalah menjawab pertanyaan dengan jujur, berkomunikasi dengan singkat dan tepat, percaya diri, tidak terdengar sombong, dan menjaga sikap positif.
2. Apa yang memotivasi Anda bergabung dengan KAU sebagai PPS?
A: Saya bergabung dengan KPU karena ingin berkontribusi sebagai Badan Pengadaan Barang/Jasa dengan ikut mensukseskan Pemilu 2024 dan pemilihan Walikota beserta wakilnya.
3. Bagaimana saya bisa berkontribusi pada posisi ini dalam pemilihan PPS 2024?
J: Kontribusi yang dapat saya berikan tidak hanya setia pada pekerjaan yang dilakukan, tetapi juga berkomitmen penuh, berkomitmen untuk memastikan pemilu terbuka, bebas, rahasia, adil dan jujur.
4. Apa yang akan Anda lakukan jika terpilih menjadi anggota atau ketua pada pemilihan Badan Pengadaan Barang/Jasa 2024?
J: Saya akan memberikan suara untuk pemilihan umum yang akan dilakukan dengan prinsip langsung, terbuka, bebas, rahasia, adil dan tidak memihak.
5. Mengapa Anda ingin menjadi Ketua/Komisaris Badan Pengadaan Barang/Jasa?
JAWABAN: Saya ingin ikut membantu mensukseskan pemilihan umum di kota mereka, dan memastikan bahwa pemilihan umum dilakukan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil.
6. Apa yang Anda ketahui tentang posisi PPS?
Jawaban: PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa yang ditetapkan lokasi PPS berada di tingkat kelurahan/desa sesuai Ayat 2 Pasal 14 PKPU No. 8 Nomor 8 PKPU Tahun 2022. .
7. Mengapa Anda tertarik untuk mengikuti Pemilu PPS 2024?
Jawab: Saya ingin berpartisipasi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan pemilu 2024 berdasarkan berbagai pengalaman saya.
8. Menurut Anda, apakah departemen dapat menerima salinan sertifikat penghitungan suara?
Jawaban: Tentu saja bisa. Menurut Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Badan Pengadaan Barang/Jasa wajib menempelkan salinan hasil penghitungan dan mengumumkan salinan tersebut kepada seluruh Kantor Pengadaan Barang/Jasa di daerah. di tempat umum. by admin Arwana99.