Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim menyusul insiden KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Phiri Irawan yang menyamar sebagai napi membenarkan bahwa dia masih suami sah Phina Melinda.

Berbusana tahanan, Phiri Irawan meminta maaf kepada ibundanya Phina Melinda, ibu mertuanya, dan keluarga besarnya. Pheri Irawan telah meminta maaf kepada ibunya karena tidak membahagiakannya.

“Mungkin pertama saya minta maaf kepada ibu saya. Saya tidak bisa menyenangkan ibu saya di usia 76 tahun. Kedua saya minta maaf kepada istri saya. Sebagai seorang suami, saya hanya manusia biasa dan saya memiliki kelebihan saya. Kangen,” kata Feri Irawan dari Polda Jatim mengatakan hal tersebut kemari

“Saya meminta maaf kepada Mami Ayu, kerabatnya dan kerabat saya atas apa yang terjadi pada keluarga saya,” katanya.

Dan Pheri Irawan, sampai saat itu, mengaku masih sebagai suami yang sah secara negara dan agama. Sebagai kepala rumah tangga, Pheri Irawan tetap berharap bisa menyelesaikan masalah keluarga dengan cara kekeluargaan.

“Saat ini saya masih berstatus sebagai suami istri yang sah menurut agama saya, baik di mata Tuhan maupun di mata bangsa. Siapa pun itu, saya bukan suzon. Memiliki masalah keluarga berarti mencari mereka sebagai keluarga, seperti semua rumah tangga Cara terbaik.

“Rumah itu bukan untuk konsumsi umum dan tidak bisa dipanaskan. Saya resmi masih adik ipar Venna Melinda. Fokus pada apa yang terjadi, jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan kutuk saya. Untuk siapa pun.” Kata Peri Irawan.

Pheri Irawan yakin akan patuh dan mengikuti proses hukum. Ia percaya bahwa Indonesia bukanlah negara yang suka mengolok-olok dan merendahkan orang.

“Negara saya bukan negara yang membuat keputusan, bukan negara yang mengolok-olok orang, bukan negara yang menghina orang. Saya tidak miskin karena saya beriman,” kata Phiri Irawan.

Tonton juga videonya: Athalla Naufal tidak terlalu peduli dengan hukuman yang menimpa peri Erawan.by admin Arwana99.

[Gambas: video 20 detik]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *