Jakarta – Dishub DKI dan Polda Metro Jaya mempertimbangkan syarat kepemilikan garasi saat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM bagi pemilik mobil.

Dalam hal ini, Direktur Perhubungan Polda Metro Jaya Latif Usman mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perhubungan. Sementara itu, peraturan tersebut ditandatangani oleh Joko Widodo, mantan Gubernur DKI Jakarta.

“Masalah ini akan kita bahas lagi. Nanti akan diubah sesuai peraturan yang berlaku dan peraturan Gubernur. Aturannya tidak bisa lebih tinggi. Kita akan diskusikan dengan dinas perhubungan dalam bentuk proposal.”‘ kata Latif kepada wartawan pada Minggu (4/9). / 2023).

Latif menjelaskan, pihaknya menyambut baik inisiatif tersebut. Tujuannya tentu untuk mencari solusi terbaik guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

“Kita akan bahas agar Jakarta lebih aman dan tertata,” jelasnya.

Pemerintah kota Surakarta telah mewajibkan warganya untuk memiliki mobil agar bisa memiliki garasi. Walikota Surakarta Gebran Rakabuming Raka akan melaksanakan ketentuan ini secara sosial selama satu tahun.

Mengutip Antara, Kamis (3/2/2023), Gibran menyebut hal itu sudah masuk dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang pelaksanaan sebelumnya. Bagian 88 menetapkan peraturan negara bagian yang mengatur kewajiban kepemilikan garasi.

Pemilik mobil dan badan usaha wajib memiliki bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa:

(1) Setiap pelaku usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai bengkel yang cukup untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan wajib menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengganggu fungsi jalan raya.

Peraturan negara juga mengatur sanksi pemberian sanksi administrasi yang disebutkan dalam paragraf berupa pemberitahuan, teguran tertulis, pembatalan kartu keanggotaan, lebih dari Rs 100.000 dan/atau sampai dengan Rs 1.000.000 dan/atau pembatalan. Izin.

Gevran mengatakan pihaknya akan melibatkan komunitas baru untuk menerapkan sanksi tersebut. Sosialisasi berlangsung selama satu tahun. “Nanti ada sanksi dalam aturan dan ini masih mendekati. Anda tidak bisa langsung meminta warga untuk membangun bengkel. Tidak mungkin” kata Gebran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *