Liputan6.com, Jakarta – Dirty Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu jaringan malaysia dengan mengungkap sejumlah bada periode februari 2023. Adapun total barang bukti sitaan 220 kg sabu dan 705 butir ekstasi dengan tujuh tersangka.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan ditandai pertama yaitu peredaran gelap dan ekstasi di Wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat tanggal 3 Februari 2023.
baca harga saham
Sekitar pukul 11.10 WITA, tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan dengan barang bukti 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi.
“Tim melakukan pembangunan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama RW di Makasar, Sulsel dan seorang perempuan KRA di Gowa Sulsel dengan barang bukti Narkotika 5 kg sabu,” Tutur Krisno dari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22 Februari 2023).
Berdasarkan dipimpin oleh AA, lanjut Krisno, dia diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Nunukan, Kalimantan Utara, dan Makassar.
“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Slatan Dengan Angkutan Carpal Ferry,” jelas dia.
Kemudian kasus kedua terungkap pada pertengahan Februari 2023 Polisi juga menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh, hingga akhirnya pada Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB dilakuka penangkapan terhadap kapal seala Ulatan Perkatarah Ahmedabad.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu perahu, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak tekstil ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi Narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kg,” ujar Krisno.
Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus ini yakni dugaan menjemput Narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.
“Mereka juga memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal,” Krisno Menandaskan.
Pasal yang disangkakan yaitu primer Pasal 114 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (2) UU No. Pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tenda Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 Jutaan dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.