Liputan6.com, Jakarta – Satuan Reserse Polres Metro Tangerang menangkap dua tersangka yang diduga memukul dan menikam warga berinisial K (42). Sementara satu tersangka lainnya masih dirawat di unit perawatan intensif rumah sakit tersebut.
Pemukulan itu terjadi pada Rabu pagi, 1 Februari 2023, di SPBU Jalan Raya Salimbaran Salimbaran, Desa Salimbaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
baca juga
Dua tersangka, I dan II PE (19) dan AM (19) telah ditangkap, dan Lalias T masih menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang.
Kompol Pol Tangerang Kota Combs Paul Zin Doi Nugroho mengatakan, pengeroyokan bermula saat korban berinisial K (42) dan dua rekannya datang ke sebuah warung makan tak jauh dari SPBU Salimbaran.
Komisaris Jenderal mengatakan pada hari Selasa, 7 Februari 2023 (7 Februari 2023), “Di stan, lima pemuda sedang duduk di bangku dan bermain kartu, dan korban memarahi mereka dan menyuruh mereka bubar dan meninggalkan toko. ”
Korban K dan dua rekannya yang sedang makan di warung makan tiba-tiba menghampiri empat orang tak dikenal dengan senjata tajam.
Korban dan dua rekan kerjanya berencana kabur dari toko setelah melihat kelakuan buruknya. Namun, keempat pelaku sudah mengejarnya.
“Korban lari ke arah SPBU Salimbaran dan rekan-rekannya lari ke arah Kampung Melayu. Empat orang pelaku kemudian mengejar korban yang berlari ke arah SPBU. Ia dikejar oleh salah satu pelaku berinisial L alias T di sebuah sepeda motor,” kata Kapolres.
Sesampainya di SPBU Salimbaran, pelaku, Lalias T, memukuli tubuh korban dengan sepeda motornya, sementara tersangka lain mengikutinya dan langsung memukulinya. Salah satunya memegang senjata berupa parang tajam. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Ia menjelaskan, “Motor yang digunakan untuk memukul korban adalah milik korban,” dan “Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku L alias T mencuri motor korban.”
Keempat pelaku melihat korban yang jatuh dan melarikan diri dengan sepeda motor. Pria berinisial Lalias T itu tak sadarkan diri akibat syok setelah korban dipukul dan terjatuh.
Pelaku, Larias T, kehilangan kesadaran setelah memukuli korban dan saat ini dirawat di rumah sakit.”
Sedangkan korban luka dibawa ke rumah sakit oleh rekannya yang lolos dari pengeroyokan.
Polisi saat ini sedang menyelidiki motif insiden tersebut. Dua pelaku pencurian identitas masih diburu dan masuk dalam daftar Orang Paling Dicari (DPO). Para pelaku divonis lebih dari lima tahun penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP terkait pemukulan.