Liputan6.com, Jakarta membubarkan Bareskrim Polres Tambora Prostitusi Online. Dengan berinisial MC (24), seorang pejabat SNS ditetapkan sebagai tersangka.
Kabulcik Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kumpul Putra Pratama menjelaskan, Bareskrim menyelidiki informasi tentang praktik prostitusi online yang diiklankan melalui Spray.com.
baca juga
Tim tersebut kemudian bergabung dengan grup Telegram swasta yang menjual prostitusi online bernama Big Pertamax.
Dan dia mengatakan dalam keterangan tertulis, Minggu (22 Januari 2023), “Grup Telegram ini memuat foto-foto wanita yang dipajang beserta harga dan jenis layanannya.”
Putra menjelaskan, tim tersebut melakukan penyamaran dengan berpura-pura mengeluarkan perintah melalui grup Telegram Besar Pertamax. Salah satu perempuan yang diduga pekerja seks (PSK) ditangkap.
“Di sini tim berhasil mengembangkan kejahatan perdagangan seks online terhadap mucikari,” ujarnya.
Putra menjelaskan, pemilik akun sekaligus pengelola grup Telegram Big Pertamax itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pulgadung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, dua wanita lain di kamar apartemen juga diasuransikan.
Dia mengatakan, “Pengelola grup Telegram berusia 24 tahun, pemilik akun dan inisial MC, kami tetapkan sebagai tersangka sebagai mucikari, dan tiga wanita yang kami amankan sebagai saksi.”
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pemilik akun dan pengelolanya saat ini masih dalam pemeriksaan Polsek Tambora.
“Pengelolaan dikenakan pasal 295 juncto pasal 506 KUHP dan/atau pasal 30 dan/atau pasal 2 juncto pasal D pasal 4 pasal 2 pasal D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU No. 21 No. 2 Tahun 2007 tentang perdagangan orang,” ujarnya.