JAKARTA, – Polisi menangkap seorang pria berinisial YS (45) yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap tim pembuat konten bernama Laurendra Hutagalung.
Pihak berwenang di wilayah Makassar, Jakarta Timur, menangkap seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) pada Sabtu (2/9/2023) dini hari.
Kepala Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, setelah diinterogasi, status YS dinaikkan menjadi tersangka.
Saat dikonfirmasi, Minggu (09/03/2023), jawabannya “Iya (tersangka)”.
Pintoro mengatakan, YS dijerat Pasal 170 KUHP atas tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka.
Katanya, “Pasal 170 KUHP patut dipertanyakan.”
Berikut teks lengkap Pasal 170 KUHP.
(1) Siapa pun yang melakukan kekerasan di depan umum atau secara komunal terhadap orang atau harta benda diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Mengancam orang berdosa:
1. Jika Anda dengan sengaja menghancurkan properti atau menggunakan kekerasan untuk menyebabkan cedera, Anda dapat dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara.
2. Maksimal 9 tahun penjara jika luka berat disebabkan oleh kekerasan.
3. Apabila kematian disebabkan oleh kekerasan, pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sekadar informasi, YS dan masih sejumlah penyerang melakukan pengeroyokan terhadap tiga awak kapal Laurendra Hutagalung berinisial AS, MF, dan SF di kawasan Tibet, Jakarta Selatan, pada Selasa (15 Agustus 2023).
Awalnya YS adu mulut dengan tim produksi karena tak mau mengakui dirinya dijadikan bahan konten oleh korban.
Sebab, YS saat itu kedapatan melanggar arus di Jalan Labangan Rus Utara.
Dia menjelaskan, “Dimulai dengan korban Amerika, MF dan SF memproduksi konten pendidikan tentang penyalahgunaan anti-tren.”
YS yang merasakan tantangan korban pun naik pitam.
Ia kemudian meninju salah satu awak kapal Laurendra yang berinisial AS di dadanya.
“Korban terus menerus melakukan perlawanan dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku marah-marah dan pelaku pun emosi dan meninju dada korban sebanyak satu kali,” kata Pintoro.
Kebingungan tidak berakhir di situ. Sejumlah penjahat lainnya pun terlibat adu mulut dengan kru Lorendra hingga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan dua kru lainnya berinisial MF dan SF terluka.
“Korban MF mengalami luka di bagian wajah dan luka cakaran di lengan kanan,” kata Pintoro seraya menambahkan, “Pada saat yang sama, korban SF mengalami luka di bagian mulut.”