Liputan6.com, Jakarta – Seorang mahasiswa Gorontalo berinisial ADR (25) harus melawan polisi. Warga Kelurahan Lempa U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap Satgas Narkoba Polres Gorontalo.
ADR ditangkap polisi karena memiliki tembakau sintetik atau obat-obatan berbahan dasar ganja. Selain pengguna, ADR diduga sebagai pengedar tembakau.
baca juga
Kapolres Gorontalo Sisir Paul Adi Bermana, melalui AKP Sysip Bin Ahmadi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota, menjelaskan, penangkapan ADR berawal dari informasi warga tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sisip Selasa (17 Januari 2022) “Awalnya saya diberitahu tentang penggunaan narkoba.
“ADR sedang berada di rumahnya pada saat pengejaran. Dan kami melakukan penyitaan. Sehingga kami menemukan pelaku sedang asyik menghisap rokok sintetik hasil penyitaan tersebut.”
Usai diinterogasi ADR, Cespe mengaku mendapatkan bukti tembakau sintetik dari akun Instagram miliknya. Pembelian menggunakan sistem online.
Dan menurut keterangan pelaku, ia memerintahkan melalui akun instagramnya untuk mendapatkan narkoba jenis tembakau tersebut. “Kemudian dijemput oleh salah satu agen jasa angkutan kami,” kata Sysib bin Ahmadi.
Sementara itu, polisi juga mengamankan sebatang rokok yang diduga sebagai narkoba tembakau sintetik usai penangkapan ADR. Paket plastik hitam yang diduga berisi tembakau sintetik, handphone, dan kotak penyimpanan tembakau sintetik.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Gorontalo,” ujarnya, “Berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka.”by admin Arwana99.