Liputan6.com, JAKARTA – Emosi dan air mata bercucuran untuk Rosti Simanjuntak, ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J. Preseden secara meyakinkan membuktikan pembunuhan anaknya.
“Putri. Ini Joshua yang kubunuh. Anakku menderita! Di mana asisten terbaikku? Putri!” seru Rosti, Senin, sambil memeluk potret Brigadir Jenderal J di Ruang Sidang Agung Pengadilan Negeri Selatan Jakarta. 13 Februari 2023) .
Baca juga
Mendengar gemuruh ruang sidang, Putri tak bergeming. Aku berdiri tegak dan menjawab teriakan Rusty yang berjarak kurang dari 3 meter dariku. Putri tidak pernah menoleh ke belakang kecuali meninggalkan pengadilan setelah mendengar putusan.
“Terdakwa Putri Kandrawati telah kami jatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Dalam vonisnya, hakim menyebut Putri Kandrawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama. Putri dianggap melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) angka 1 KUHP.
Tidak ada perintah keringanan dari hakim terhadap Putri. Justri, apa yang dilakukannya dinilai mencoreng nama baik kelompok istri oknum polisi.
Hakim menyimpulkan, “Sebagai istri Kadev Praupam Pauli dan Direktur Eksekutif Bhayangkari, sebagai pendamping suaminya, terdakwa harus menjadi panutan dan teladan bagi anggota Bhayangkari lainnya.”
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Kandrawathi 20 tahun penjara.
Ia divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigjen Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen J.
“Mereka memvonis Putri Kandrawati 20 tahun penjara.
Dalam vonisnya, hakim menyebut Putri Kandrawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama. Putri dianggap melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) angka 1 KUHP.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana,” kata Wahyu.
Dalam kasus pembunuhan Briptu J, Putri Kandrawati divonis 8 tahun penjara. JPU menilai Putri Kandrawati dinyatakan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigjen J sebagaimana tertuang dalam dakwaan pendahuluan Pasal 340 Pasal 11 Bab 55 KUHP.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa delapan tahun penjara, pengurangan masa penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan.”
Rusti Semanjuntak, ibunda Novriansyah Yusua Hotabarat (sapaan J), mengucapkan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri (BN Jakarta) Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Probam Bolri Inspektur Verdi Sampo.
Menurut Rosti, vonis mati Verdi Sambo sesuai dengan harapan keluarga.
“Seperti yang diharapkan,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rusty juga ingin hakim menghukum istri Ferdi Sambu, Putri Kandawati, dengan hukuman yang berat. Rosti berharap hakim memvonisnya dua kali lipat dari hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan jaksa.
“Ya tentu saja, tergantung unsur dakwaan atau pembunuhan yang dipenuhi, saya harap hakim nanti yang memutuskan dan memberikan hukuman yang dua kali lipat dari tuntutan jaksa,” kata Rosti.
Rusty mengira Putri Kandrawati bertanggung jawab atas kematian anak itu. “Karena dia adalah pemicu dan pelaku pembunuhan yang sangat sadis terhadap anak saya Joshua yang meninggal dunia,” kata Rusty.
Menurut Rosti, hakim tak perlu mendengar pembelaan Putri Kandrawati yang merasa menjadi korban pelecehan seksual. Rusty yakin Putri tidak dianiaya oleh anaknya.
Brigadir J.Ma.