– PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Dokumen dan Informasi.

Memahami PPID

PPID adalah pejabat publik yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau menyampaikan informasi kepada otoritas publik.

Semua lembaga publik baik pemerintah maupun non-pemerintah harus memiliki perwakilan PPID. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan keterbukaan informasi publik yang tersedia bagi masyarakat.

Setiap otoritas publik mempunyai peraturan tersendiri terkait PPID, yang biasanya dituangkan dalam bentuk keputusan atau peraturan kepala daerah.

Berikut Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Tugas dan wewenang PPID dibawah 1.

Kewajiban PPID

lembaga PPID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *