Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pembela Pulau Meranti, Muhammad Adil, menerima suap Rp1,4 miliar dari biro perjalanan umrah. Adel disuap setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah untuk menyelesaikan masjid di Kepulauan Kabupaten Meranti.
Wakil Ketua KPK Alexander Mwata mengatakan, “Sekitar Desember 2022, MA (Adil) menerima kucuran dana kurang lebih Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah.” Gedung Prasada KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat malam (7 April 2023).
Alex mengatakan Adel menerima suap karena membantu PT Tanur Muthmainnah memenangkan proyek Keberangkatan Umrah untuk membangun masjid.
“Karena kami menggandeng PT TM untuk proyek Keberangkatan Umrah untuk melengkapi masjid di Kepulauan Kabupaten Meranti,” kata Alex.
Selain menuding Adel menerima suap dalam perjalanan umrah, Alex menyebut Adel dijerat korupsi berupa pemotongan anggaran dan tender tahun anggaran 2022-2023, seperti berutang kepada pejabat negara atau yang diwakilinya. Suap dalam audit keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Negara Bagian Riau.
Selain Bupati Adil, KPK juga diketuai oleh Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Muhammad Fahmi Arisah (Kementerian Luar Negeri), Direktur Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Riau.
“KPK telah menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7 April 2023).
Alex menyebut Adel sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 F atau Pasal 12 A atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Mahkamah Agung juga melanggar Pasal 5(1)(a) atau Pasal 5(1)(a) atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sebagai pihak yang mengalihkan . Pemberantasan korupsi terkait Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebagai pengalih, Vitria melanggar UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Penghapusan, Pasal 5(1) A, Pasal 5(1) B atau Pasal 13. kejahatan korupsi.
Sebagai penerima pembayaran, Mohamed Fahmy melanggar pasal 12 A, 12 B atau pasal 11 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Antikorupsi 1999.
Tersangka teridentifikasi setelah tim penindakan Badan Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan over the counter (OTT). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 28 orang, termasuk tiga tersangka. Mereka dipasang di tiga posisi berbeda.
Selain ketiga tersangka tersebut, 25 orang yang ditangkap adalah Bambang Suprianto (BS), Menteri Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Setiawan (ES), Direktur Pendidikan Dinas SR (Suardi) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; Direktur Pemerintahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Meranti Kepulauan.
Kemudian Tengku Arifin (TA) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Kerjasama UKM dan Direktur Tenaga Kerja Piskot Ginting (PG) Plt. Kepala Satpol PP Pemerintah Kepulauan Meranti, Syafrizal (SF) Senior Dinas Kesejahteraan Pemerintah Kepulauan Meranti, SA (Said Amir) Plt. Perikanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Komisaris, MW (Marwan), Dirjen Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Fajar Triasmoko (FT) Kantor PU Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahmad Safii (AS) Plt. Kadiskominfo Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, ML (Muhlisin) Pj. BPSDM Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, IW (Ifwandi) Direktur Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kepulauan Meranti, SK (Sukri), Pj. Direktur Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
MK (M.Khardafi) Plt. Sekwan, Dahliawati (DL) BPKAD Keuangan, IT (Istiqomah) Kepala Aset BPKAD, DA (Dita Anggoro) Staf BPKAD, SJ (Sujardi) Staf Tata Usaha, ADP (Angga Dwi Pangestu) Asisten Manager, Asisten RP (Restu Prayogi) hingga Wali Amanat, MN (Masnani), Bupati, FM (Fazlil Maulana) Pembantu Bupati.
Lalu TM (Tarmizi) Menteri Urusan Umum, MY (Mardyansyah) mantan Direktur Pekerjaan Umum Pemerintah Kepulauan Meranti, RZ (Reza) swasta atau pemilik PT Tanur Mutmainah (PT TM).