Liputan6.com JPU Jakarta meminta majelis hakim menghukum istri mantan Ketua Probam Boli Verdi Sampo Putri Kandrawathi delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yoswa Hutaparat alias Bergadir J. Publik menyoraki jaksa penuntut di persidangan.

Seorang jaksa Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan, Rabu (18 Januari 2023), “Hukuman terhadap terdakwa ditetapkan delapan tahun penjara, hukuman dikurangi, dan terdakwa diperintahkan untuk melanjutkan penahanan.”

Baca juga

“Huuuuu….” Para pengunjung pun bergembira. Tamu lain berseru “Yah…”.

Ia pun mengungkapkan kekecewaannya dengan mengomentari tuntutan tak terduga penggugat.

Saat keributan pecah, para hakim menghentikannya dengan satu pukulan palu.

Kemudian dia meminta pengunjung untuk tenang. Hakim berkata, “Pengunjung, harap tenang atau kami dapat memerintahkan Anda untuk pergi. Tenang. Hormati persidangan.”

Para pengunjung patuh dan sidang dilanjutkan.

Sebelumnya, Putri memiliki Brigjen J.

Putri sebenarnya adalah Brigadir Jenderal JJ.

Menurut JPU, pertama-tama semua unsur Pasal 340 KUHP beserta Pasal 55(1) KUHP telah terpenuhi menurut undang-undang. Oleh karena itu, biaya agunan tidak perlu dibuktikan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Putri Kandrawati melakukan persekongkolan pembunuhan tingkat satu terhadap Brigjen J.

Pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, mengatakan: “Mereka yang melakukan ini dan memerintahkannya untuk dilakukan dan ikut serta dalam perbuatan itu dengan sengaja dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.”

Jaksa meyakini pembunuhan Usua terjadi sekitar WIB sekitar pukul 15.28-18.00 di Komplek Duren Tiga No 1, Jakarta Selatan. 46 di rumah dinas Verdi Sambo.

Atas perbuatannya itu, Putri diancam pidana berdasarkan Pasal 338 Ayat 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP, dan lima tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Verdi Sambo, Putri Kandawati, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Pribka RR dan Strong Maroof. by admin Arwana99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *