Peraturan genap dan ganjil di banyak ruas jalan di ibu kota masih diberlakukan oleh pemerintah daerah pada waktu-waktu tertentu dan dengan aturan yang berbeda.
Termasuk hari ini, Rabu (22 Februari 2023) dan di Jakarta berlaku angka ganjil genap pada waktu tertentu dengan aturan yang berbeda.
baca jugaSeperti diketahui, Jakarta memiliki total 26 titik ganjil genap yang diberlakukan pada waktu tertentu sesuai dengan aturannya.
Seperti sebelumnya, jadwal ganjil genap Jakarta berlaku untuk semua hari kerja dari Senin hingga Jumat. Tanggal merah dan hari libur tidak tunduk pada aturan ini.
Kemudian, mengingat hari ini adalah hari bilangan genap, hanya kendaraan bernomor genap yang dapat melewati 26 titik (skala) ganjil di Ibukota Jakarta pada waktu tertentu.
Dengan demikian, kendaraan beroda empat atau lebih dengan pelat nomor ganjil dilarang memasuki area loket.
Selanjutnya, jadwal penerapan aturan tunggal dan ganda di Jakarta akan dibagi menjadi dua sesi dari pagi dan sore hingga sore hari, seperti hari sebelumnya.
Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua akan digelar mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Jangan lupa. Mulai Senin, 13 Juni 2022, penalti tiket akan diberlakukan untuk semua titik ganjil dan genap di Jakarta.
Sebagai acuan, untuk mengurangi volume lalu lintas kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di wilayah metropolitan, kami menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap.
Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Bergop) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.
1. Pintu Masuk Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Karya Seni Jalan Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Bharat Square
6. Jalan M.Thamrin
7. Jalan Gendiral Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Borim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sosopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Zendral S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalande Panjitan
20. Jalan Genderal A.Yani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karama Raya
25. Stasiun Kereta Sennen
26. Jalan Gunung Sahari.
Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.
1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat
2. Ambulans
3. Mesin pemadam kebakaran
4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas
8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.
13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19
15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
16. Mobil yang membawa tabung oksigen
17. Kendaraan Angkutan Logistik