Liputan6.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta berencana memeriksa Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Dinas Perpajakan Departemen Perbendaharaan (DJP Kemenkeu), karena menerima hadiah atau janji. Terkait pemeriksaan pajak DJP Departemen Keuangan.

Rafael Alon akan diperiksa tim penyidik ​​KPK pada Senin, 3 April 2023.

baca juga

“Benar beberapa hari lalu penyidik ​​mengirim somasi untuk menghadap ke gedung merah putih KPK,” kata Ali Fikri, Kepala Bidang Pelaporan KPK kepada Liputan6.com. Kutipan, Senin (3/3) 4/2023).

Dia berharap Rafael Alon mau bekerja sama dengan proses hukum dan bersedia mengikuti interogasi.

Menurut Ali, permintaan pemeriksaan itu bisa dijadikan landasan bagi Rafael Allon untuk membantah atau membenarkan tudingan KPK.

Kemudian, katanya, “Saya berharap tersangka bisa hadir dan menyampaikan keterangannya langsung kepada penyidik.”

Rafael Alon sendiri dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 April 2023. Rafael Alon akan hadir pada waktu yang telah ditentukan oleh tim investigasi.

Ketika Juanide Saibeh, Penasihat Umum Rafael Alon, memeriksa Liputan6.com pada Minggu (4 Februari 2023), dia berkata, “Selamat datang kembali. Sebelum jam 9:00”.

Sebelumnya, Rafael Alon mengaku tidak bisa berhenti memikirkan penindakan Otoritas Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael mengaku sementara ini telah mengikuti perintah KPK untuk melaporkan harta kekayaan kepada Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael mengaku sudah sering mengajukan deklarasi aset ke KPK setiap tahun sejak menjadi wajib pada 2011.

Raphael mengatakan dalam wawancara eksklusif di Jakarta Pusat, Kamis, “Saya selalu dapat menjelaskan bahwa saya melaporkan SPT-OP dan LHKPN secara sistematis, tidak menyembunyikan aset, dan siap menjelaskan asal-usul setiap aset tetap.” 30/3). .

Rafael Alon Trisambudu, mantan pejabat Badan Pendapatan Dalam Negeri (DJP Kemenkeu) Departemen Perbendaharaan, ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri. Ali membenarkan bahwa dia menemukan unsur kriminal dalam kepemilikan properti oleh Rafael Alon. KPK menemukan sedikitnya dua barang bukti yang mengangkat status Rafael sebagai tersangka.

Dalam keterangannya pada Kamis, 30 Maret 2023 (30), Ali mengatakan, “Jelas ada orang yang namanya disebut sebagai tersangka, tetapi kami akan membuat pengumuman resmi nanti setelah penyelidikan ini cukup.”

Ali mengatakan Rafael didakwa dengan dugaan menerima barang atau hadiah sehubungan dengan pemeriksaan pajak.

“Dengan demikian, kami menemukan tindak pidana korupsi,” kata Ali, “Ini terkait dengan dugaan korupsi di mana inspektorat pajak menerima sesuatu dari Kantor Perpajakan Departemen Keuangan antara tahun 2011 dan 2023.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *