Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel) Jakarta Selatan akan segera melaksanakan putusan Majelis Hakim yang berujung pada penahanan Richard Eliezer Bodihang Lomio alias Bharada Eliezer di Rutan Salemba selama satu setengah tahun. (La Paz) Cabang Jakarta Pusat, Senin siang (27 Februari 2023).

Jaksa Wilayah Jakarta Selatan Syarif Suleiman Al-Nahdi mengatakan Richard Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Polres Pariscream ke Salimba Lapas Cabang Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB siang ini.”Untuk melaksanakan eksekusi Eliezer, dia akan diberangkatkan ke Lapas (Salimba) Jakarta Pusat hari ini, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Syarif. Dilaporkan oleh Antara.

Syarif mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait eksekusi Eliezer, karena status Eliezer sebagai judicial collaborator.

Hukuman pidana dilakukan di Labas untuk memastikan hak-hak Eliezer, dan dia sekarang dihukum.

“Eksekusi ini dilakukan untuk memastikan manfaat penuh dari hak-hak para tahanan,” katanya.

Syarif kemudian mengatakan bahwa tempat penahanan Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Pariscream ke Lapas Jakarta Pusat, di mana ia akan mendapat pengamanan maksimal dari pihaknya dan LPSK.

Saya bilang “Ada (iringan) termasuk LPSK”.

Secara terpisah, Dirjen Humas PAS Rekha Apriliani mengatakan di La Paz, Jakarta Pusat, penunjukan Eliezer menunggu koordinasi lebih lanjut antara Kejaksaan Agung dan LPSK.

Rica mengatakan pihaknya memastikan semua persyaratan dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan Kejaksaan Negeri dan LPSK terkait penempatan penjara Richard Eliezer.

“Penunjukan Eliezer tentunya akan mempertimbangkan unsur pengamanan, pengarahan dan pelaksanaan dari pihak Eliezer serta hak-hak dasar dan kondisionalnya,” ujar Rikka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *