Liputan6.com, JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Bodhihang Lomio (alias Bharada E) akan disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (alias Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2 April 2023).

“Putusan akan dibacakan pada 15 Februari,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

Baca juga

Sidang vonis dalam pembunuhan Brigadir J meninggalkan Richard Eliezer. Vonis dijatuhkan kepada keempat terdakwa pada 13 dan 14 Februari 2023: Ferdi Sambu, Putri Kandrawathi, Marouf Kuat dan Pribka Rizal.

Dalam sidang pembacaan vonis keempat terdakwa, hakim secara mengejutkan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU. Pada Senin, 13 Februari 2023, hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memvonis mati Verdi Sambo dan Putri Kandrawati 20 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut Verdi Sambu dengan hukuman penjara seumur hidup dan Putri Kandraoothy delapan tahun penjara.

Sedangkan pada 14 Februari 2023, atas permintaan JPU, Kuat Marouf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (JPU) telah meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan mengadili perkara tersebut memutuskan untuk menghukum terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumwe 12 tahun penjara dan meringankan hukumannya.

Behrad dianggap telah melanggar pasal 340 sehubungan dengan Brigadir Jenderal J. Bagian 55(1)(1) KUHP.

“Richard Eliezer Bodihang Lumoy telah divonis secara sah dan meyakinkan atas pembunuhan jiwa,” ujarnya.

Sebelum persidangan, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa mendakwa Behrad E. dengan korban, J.

Jaksa mengatakan, “Faktor-faktor yang dipertimbangkan saat membuat putusan berbobot.

Jaksa juga menyebut Richard Eliezer bukan hanya anggota keluarga korban, J.J., namun perbuatannya dinilai telah menimbulkan keresahan dan kebingungan yang meluas di masyarakat.

Sementara itu, Richard Eliezer menjadi co-trial dalam kasus ini. Pada 8 Agustus 2022, ia mengajukan diri sebagai kolaborator yudisial melalui pengacara saat itu, Muhammad Burhanuddin.

Sebelumnya Richard Eliezer atau Baharada E. adalah Yosua Hotaparat atau J.

Pembelaan dipindahkan langsung oleh pengacaranya Ronnie Tallapisi ke agenda ganda.

Rooney bertindak atas nama Richard dan segera memenuhi permintaan jaksa untuk klien yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Menurut dia, JPU (Tim Kejaksaan) menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari Putri Kandrawati yang disebut-sebut sebagai biang segala peristiwa kasus Duren Tega, dan tidak memperhatikan status kaki tangan hukum yang menahannya. Kliennya, menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Faktanya, kesalahpahaman umum tentang prinsip-prinsip yang mengatur hukum acara pidana telah terungkap,” kata Rooney di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Rooney menambahkan, apa yang dikatakan jaksa tidak melanggar ketentuan pencabutan tuntutan dan pemidanaan sebagai ganti rugi kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10a ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014. 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Terdakwa Richard Eliezer memang memenuhi sejumlah syarat perlindungan saksi bersalah dari Pengadilan LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 28(2) UU No. ” jelas Rooney.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *