Liputan6.com, Jakarta – Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang pekerjaan preman dan penagih utang di Jakarta.

Padahal, kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Jakarta tapi juga di daerah lain. Bullying sangat meresahkan masyarakat karena sering mengakibatkan tindakan di luar hukum, dan kekerasan tidak jarang terjadi.

baca juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat yang mengalami perilaku bullying agar segera melaporkannya. Warga bisa menghubungi call center 110 yang disediakan pihak kepolisian.

Ahmad Sahruni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mencermati maraknya debt collector dan pelecehan. Politisi NasDem mengecam keras segala bentuk pelecehan yang terjadi. Ia juga meminta polisi menyiapkan 110 call center sebagai layanan pengaduan kasus pelecehan.

“Saya mengutuk keras segala bentuk pelecehan, termasuk penindas penagihan utang, pengganggu pasar, pengganggu yang berpura-pura menjadi organisasi publik, dan segala bentuk pelecehan lainnya. Sejak awal, posisi saya tegas untuk melawan segala bentuk pelecehan. Oleh karena itu, polisi harus memaksa call center untuk menanggapi pengaduan masyarakat dengan menghubungi 110, kata Sahrony dalam keterangannya, Kamis (23/23/23).

Sahroni pun meminta Bolery membentuk tim khusus untuk menangani isu bullying ini. Dia mengatakan pengaduan masyarakat akan lebih cepat ditangani dengan tim swasta. Karena Al-Sahruni tidak ingin para preman ini “mengatur” masyarakat karena rasa takut yang tidak semestinya.

“Jika memungkinkan, pihak kepolisian akan membentuk tim khusus untuk menangani pengaduan masyarakat terhadap para preman tersebut. Hal ini akan mencakup semua wilayah sehingga masyarakat memiliki jalan keluar ketika ditekan preman dalam situasi tertentu. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap polisi bisa bangkit dengan sangat cepat.

Usulan ini dilakukan karena menurut Sahrony, bullying sudah sangat meresahkan masyarakat. Dia tidak ingin masalah mendasar ini tetap tidak terselesaikan. Sahrony tidak bisa membayangkan betapa sulit dan menakutkannya orang-orang menghadapi perundungan seperti itu, apalagi jika tidak ada pertolongan.

“Kami adalah negara yang diperintah oleh hukum. Kami memastikan bahwa dinas keamanan kami dapat melindungi masyarakat dari tindakan mereka yang menghalalkan segala cara. Untungnya, kasus-kasus yang dapat menyinari (media), dan kasus-kasus yang tidak dilakukan itu?’t? Sekarang saatnya untuk memindahkan perangkat “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *