Ketua Amanat Nasional (PAN) DRC DRC Salih Partunan Dulay mengatakan, sikap tegas polisi terhadap penangkapan Andy Pangeran Hasanuddin terkait tuduhan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik adalah negara. Indonesia.

“Tindakan yang dilakukan polisi sudah tepat. AP Hasanuddin harus diusut sesuai hukum. Penting untuk ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Salih dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Salih berterima kasih kepada Bareskrim Polri atas tindakannya menindaklanjuti laporan masyarakat atas komentar A.P. Hasanuddin di media sosial yang menghalalkan darah seluruh anggota Muhammadiyah.

Hari ini, penyidik ​​Direktorat Cybercrime (Dittipidisber) Bareskrim Polri menangkap A.P. Hasanuddin di rumahnya di Jombang, Jawa Timur, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.

Kasus seperti itu tidak pantas terjadi di Indonesia. “Orang-orang sangat dewasa,” katanya.

Menurut Saleh, komentar A.P. Hasanuddin yang diunduh Thomas Jamaluddin tentang perbedaan definisi Idul Fitri 1444 H tidak tepat dan menimbulkan perpecahan di kalangan umat beragama.

Anantara yang mengikutinya mengatakan, “Perbedaan latar belakang tidak boleh dipersoalkan. Tidak boleh ada perpecahan di tengah masyarakat.”

Untuk itu, Salih mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Masalah ini harus diserahkan kepada polisi. Kita harus percaya bahwa polisi akan menanganinya berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan,” imbuhnya.

Peneliti BRIN Andy Panjirang Hasanuddin diangkut ke Jakarta setelah ditangkap atas tuduhan SARA dan ancaman terhadap anggota Muhammadiyah.

Andy Pangerang ditangkap pada Minggu, 30 April 2023 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Kami sekarang dalam proses evakuasi ke Jakarta.

Sandy mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan Andy Prince. Sementara itu, perkembangan lebih lanjut disediakan.

“Kami juga menunggu pembaruan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan pihaknya telah menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di Kabupaten Jombang Jawa Timur.

“Benar bahwa hari ini, Minggu, 30 April 2023, penyidik ​​dari Bareskrim Bareskrim Polri menangkap saudara Associated Press di wilayah Jombang terkait dengan kejadian yang dilaporkan oleh pelapor dalam kasus Muhammadiyah ini.” kata Uday Vivid. Dari keterangan tertulis, Minggu (30 April 2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *