World Trade Organization (WTO) adalah organisasi perdagangan dunia yang mendorong perdagangan yang lebih terbuka antar negara. Tujuan dibentuknya Organisasi Perdagangan Dunia adalah sebagai wadah kerjasama internasional dalam kebijakan perdagangan antar negara.
Mengutip buku Business Competition Law: Telecommunications Equipment and Enforcement of the US Continental Free Trade Area (ACFTA) karya Dayu Padmara Rengganis (2021), WTO merupakan organisasi perdagangan internasional yang berdiri pada 2005 dan sejauh ini beranggotakan 153 negara.
WTO memainkan peran penting dalam mempromosikan perdagangan dunia bebas dengan menurunkan hambatan perdagangan.
Diadaptasi dari Kebijakan Perdagangan Internasional (Implementasi di Indonesia) oleh Rena Octaviani dkk (2021). Sistem itu adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), sebuah sistem untuk perdagangan internasional.
Awalnya, GATT dibuat untuk membentuk International Trade Organization (ITO). Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan afiliasi dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
Setelah Perang Dunia II, orang menyadari perlunya Organisasi Perdagangan Dunia. Setelah itu, Piagam WTO diadakan namun tidak diratifikasi oleh pelaku ekonomi dunia.
Akhirnya, masing-masing negara memimpin dalam mengaktifkan perjanjian GATT, dan GATT diubah menjadi organisasi internasional.
GATT menyelenggarakan negosiasi yang membahas perdagangan dunia. Selama negosiasi di bulan Mei, Kanada secara resmi mengusulkan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang sekarang dikenal sebagai WTO.
Tujuan WTO yang dikutip dalam buku Opportunities and Challenges International Trade Cooperation for Indonesia (2007) terbitan Bank Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Memfasilitasi arus perdagangan antar negara 2. Mengurangi tarif dan hambatan dalam perdagangan internasional 3. Mencegah praktik diskriminatif dalam hubungan perdagangan internasional 4. Menetapkan rencana ekonomi yang sehat bagi negara anggota 5. Mengatur perdagangan internasional melalui peraturan yang dipublikasikan
WTO memiliki lima prinsip dasar yang ingin diterapkan.
Prinsip non-diskriminasi memiliki dua komponen: prinsip negara yang paling disukai dan prinsip perlakuan nasional. Kedua komponen ini mengatur negara anggota WTO untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap mitra dagangnya.
Timbal balik adalah elemen penting dalam proses negosiasi. Prinsip timbal balik ini memberi jalan bagi Negara Anggota dengan hambatan perdagangan untuk terus melakukan kegiatan yang sama seperti Negara Anggota lainnya.
Kewajiban yang mengikat dan dapat dilaksanakan adalah komitmen tarif yang dibuat oleh anggota WTO dalam perundingan perdagangan multilateral yang bersifat mengikat dan mengikat secara hukum, namun bersifat terbatas.
WTO berupaya menetapkan aturan perdagangan yang jelas dan terbuka melalui prinsip transparansi. Salah satunya adalah aturan dimana setiap negara anggota menerbitkan peraturan perdagangan.
Katup pengaman adalah prinsip yang memungkinkan anggota WTO untuk membatasi perdagangan dalam kondisi tertentu.