Jakarta – Kebijakan tunggal dan ganda Wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Selasa (21/2/2023). Kali ini, pemilik kendaraan roda empat bernomor ganjil bebas bepergian ke 26 lokasi bernomor ganjil dan genap.

Seperti diketahui, mulai Senin, 6 Juni 2022, sistem tunggal dan ganda ibu kota akan diperluas dari 13 poin menjadi 26 poin.

Di bawah ini adalah daftar 26 poin saat ini di tunggal dan ganda Jakarta.

1. Pintu Masuk Besar

2. Setiap Jalan Gajah

3. Karya Seni Jalan Hayam

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Merdeka Bharat Square

6. Jalan M.Thamrin

7. Jalan Gendiral Sudirman

8. Jalan Shisinggamangaraja

9. Jalan Panglima Borim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Sosopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kai Karingin

14. Jalan Tumang Raya

15. Jalan Zendral S Barman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Saeed

19. Jalande Panjitan

20. Jalan Genderal A.Yani

21. Jalan Pramuka

22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya

23 – Jalan Salemba Raya arah timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Karamat Raya

25. Stasiun Kereta Sennen

26. Jalan Gunung Sahari.

Sebagai acuan, untuk mengurangi volume lalu lintas kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di wilayah metropolitan, kami menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap.

Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Bergop) Nomor 88 Tahun 2019.

Jadi jam berapa ganjil dan genap mulai di Jakarta?

Mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Pada Sistem Tunggal Ganda, maka tunggal ganda akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Jam operasional diterapkan setiap hari dari Senin hingga Jumat, dan wilayah metropolitan tutup pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, jam ganjil dan genap.

Oleh karena itu, masyarakat yang melewati zona ganjil dan genap harus memperhatikan waktu mulai dan berakhirnya zona ganjil dan genap agar tidak terkena tiket.

Lalu, bagaimana dengan tempat-tempat wisata di kawasan metropolitan, dan apakah sistem ini diterapkan?

FYI, angka genap dan ganjil Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata ibu kota. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk akhir pekan dan hari libur.

Perlu juga dicatat bahwa kepadatan kendaraan di ruas jalan kawasan wisata rendah dan pembatasan pengunjung juga patut diperhatikan.

Peraturan ini diatur melalui Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta No. Termasuk dalam 80 tahun 2022.

“Mulai besok single dan tempat wisata dibatalkan,” kata Direktur Perhubungan DKI Jakarta (Dishap) Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Perluasan ganjil genap kali ini dilakukan setelah penambahan 13 cabang baru untuk mengurangi mobilitas warga Jakarta dan mengurangi polusi udara di ibu kota. Kebijakan ini akan berlaku mulai 6 Juli 2022.

Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.

1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat

2. Ambulans

3. Mesin pemadam kebakaran

4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik

6. sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas

8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara

11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk tujuan tertentu, seperti kendaraan pengangkut uang, menurut petugas kepolisian

13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19

15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19

16. Mobil yang membawa tabung oksigen

17. Kendaraan Angkutan Logistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *