Di Kediri, Jawa Timur, 569 anak telah mengajukan pembatalan atau berencana menikah dini. Kecanduan pornografi adalah salah satu alasan utama pelamar pernikahan ini.
Melihat hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera menerapkan aturan pengawasan media baru seperti media sosial.
ujar Minggu (29 Januari 2023), Kawiyan Anggota Subkomite Data dan Informasi KPAI dikutip dari situs resmi KPAI.
Pengecualian ditawarkan untuk anak-anak berusia antara 15 dan 17 tahun, yang sebagian besar mengalami kehamilan di luar nikah. Menurut Humas Badan Pengawasan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri di Monasik, peningkatan jumlah anak luar nikah didorong oleh empat faktor yakni ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi. , yaitu menonton pornografi adalah pendorong utama.
Kawiyan mengatakan, KPAI sangat prihatin melihat begitu banyak anak terpapar konten pornografi. Faktor ini juga menjadi penyumbang terbesar jumlah anak yang dikandung sebelum menikah di usia dini.
“Untuk itu, KPAI kembali mengingatkan para orang tua dan guru madrasah atau sekolah agama, serta pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memperkuat kontrol terhadap anak dalam menggunakan internet dan media sosial,” ujar Kawiyan menjelaskan.
Sebelumnya, Reni Handayani, SE MM, Plt. Wakil Sekretaris Bidang Implementasi Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, mengidentifikasi sejumlah risiko kesehatan yang dapat dialami oleh anak-anak yang menikah dini:by admin Arwana99.