Jakarta Pembatasan kendaraan rod empat di wilayah DKI Jakarta lewat skema ganjil genap diterapkan untuk mengurangi jumlah volume kendaraan dan menekan polusi udara akibat asap kendaraan yang setiap hari melintas di jalanan Ibu Kota. Namun, pada hari ini, Sabtu (15/4/2023), kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Tanpa terkecuali, semua pemilik kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melintas di 26 lokasiganjil genaptanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang
Lantas, bagimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota, apakah ganjil genap juga berlaku?
Anda akan mengetahui tentang Kawasan Wisata di Ibu Kota di negara bagian Jakarta. Kebijakan dalam tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja.
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakartadan sulitnya bagi pengunjung.
Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKIJakartaNomor 80 tahun 2022.
“Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Sebagai informasi, ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional. Peraturan dalam hanya diterapkan setiap hari kerja, Senin-Jumat. Dengan jadwal operasi yang terbagi dalam dua sesi, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Perluasan kawasanganjil genap Jakartaini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI JakartaNomor 88 tahun 2019 tenda Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Bahkan saat ini ganjil genap di jakarta telah diperluas menjadi 26 titik, setelah adanya penambahan 13 lokasi baru. Berikut lokasi ganjil genap saat ini yang berlaku di Ibu Kota:
1. Jalan Pinto Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Jalan Hayam Uruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Bharat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Zehnder Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Porim
10.Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Karingin
14. Jalan Toman Raya
15. Jalan Zehnder S Farman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalandi Panzaitan
20. Jalan Gender A. Yani
21. Jalan Pramukha
22. Jalan Salemba Raya Sisi Bharat
23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur Mullai Dari Simpang Jalan Paseban Raya Sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Meski begitu, ada ketentuan berhenti bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap jakarta.