Universitas Indonesia (UI) angkat bicara terhadap mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra, 18 tahun, sebagai tersangka kecelakaan yang merenggut nyawanya. Amelita Lucia, Direktur Humas dan KIP UI, mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh penyidik ​​dan keluarga.

Saat dihubungi pada Sabtu (28/1/2023), Amelita mengatakan, “Saya mengapresiasi hak polisi untuk mengusut dan upaya hukum yang bisa dilakukan keluarga almarhum.”

Menurutnya, keputusan tersebut sudah memuat ketentuan dalam peraturan. Amelita pun mengungkapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Hassia.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Hashiya mahasiswa FISIP UI ini,” ujarnya.

“Tentu ada ketentuan hukum yang mengatur soal ini,” imbuhnya.

Penyidik ​​Biro Perhubungan Metro Gaya Paulda diketahui telah menetapkan Hashiya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawanya itu.

Polisi berkesimpulan, kecelakaan itu akibat kelalaian mahasiswa UI Hasiya. Sedangkan pensiunan polisi tidak dianggap sebagai penyebab kecelakaan itu.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, polisi berhenti menyelidiki kecelakaan tersebut. Tersangka dalam kasus ini karena M Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan.

Lihat catatan polisi dan keluarga dari Accident Chronicle di halaman berikut.

Tonton video “Kecewa karena anaknya terluka dan menjadi tersangka oleh pensiunan polisi “:

[Gambas: video 20 detik]

Selanjutnya, mahasiswa UI menjadi tersangka Mahasiswa UI Mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan di sebuah universitas di Indonesia. Jabodetabek by admin Arwana99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *