Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria asal Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Bekasi, Cabangbungin, Jawa Barat, ingin berhubungan badan dengan anak tirinya hingga hamil. Ironisnya, pelaku nekad membunuh bayi korban yang baru lahir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, korban berinisial AM (18) melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi kontrakan pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga
Usai melahirkan, korban menghubungi pelaku yang saat itu berada di rumah. Pelaku langsung panik saat melihat bocah berlumuran darah itu menangis.
Takut malu, penjahat itu mencoba membunuhnya dengan darah dagingnya sendiri. Kemudian tukang mengambil kain itu dan mencekik anak malang itu.
“Kemudian dia memukul wajah anak itu sebanyak 4 atau 5 kali hingga dia berhenti bicara. “, kata Todi kepada media, Rabu (5 April 2023).
Pelaku kemudian meletakkan korban di dekat ember dan menutupinya dengan sepotong kain. Pelaku kemudian membawa korban dan anaknya ke rumah sakit terdekat.
“Setelah mengetahui anak itu meninggal, pelaku menguburkan anak itu,” kata Tweedy.
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dia berhubungan seks dengan putri tirinya untuk membeli ponsel tahun lalu, atau tepatnya awal 2022. Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban saat istri tidak ada di rumah.
Toddy mengatakan, “Banyak kasus dimana pelaku berbaring dengan tubuh korban, sehingga pelaku ingin berhubungan seks dengan korban karena tertarik dengan korban.”
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Nomor 80 (3) Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 81 (3) Tahun 2016 tentang Hubungan Seksual dengan Anak Di Bawah Umur. hukuman 15 tahun. di penjara.