Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) akan menggelar sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan oleh Asosiasi Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait “kardus durian”. Untuk Senin (3/4/2023).
Sebagai referensi, kasus ‘Durian Kadus’ merupakan kasus migrasi tenaga kerja (Kemenaketrans) 2011 yang melibatkan dugaan suap terkait pembayaran dana kepada Dana Pembinaan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPIDT).
Sedianya, sidang pertama kasus ini digelar pada Senin (13/3/2023). Namun, sidang ditunda selama dua minggu karena KPK tidak hadir sebagai terdakwa. Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan sipir untuk membentuk panitia pemberantasan korupsi.
Agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (SIPP) Jakarta Selatan pada Minggu (4/2/2023) menyebutkan “pemanggilan kedua terdakwa dengan teguran”.
22 Februari 2023 Kasus No. 17/Pid.Pra/2023/PN Perkara yang terdaftar sebagai JKT.SEL memiliki klasifikasi yang sah untuk ditutup atau tidaknya penyidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengakui sidang pendahuluan di PN Jaksel itu sebagai bentuk dukungan kepada Presiden KPK Verli Bahuri yang mengatakan akan memperhatikan kasus durian kadus.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), Boyamin mengatakan: Fairleigh Bahori.” Senin (27 Maret 2023).
Dia berkata, “Tuan Peri mengatakan dia berurusan dengan kasus Dorian, tetapi mengapa tidak ada gerakan seperti itu setelah tiga bulan, saya mengajukan gugatan praperadilan terhadap dugaan korupsi sebagai tanda hormat dan dukungan untuk Tuan Peri .”
Dalam permohonannya, MAKI meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima dan menyetujui sepenuhnya permohonan praperadilan yang diajukan.
Hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa MAKI sah sebagai pihak ketiga yang diuntungkan dengan permohonan praperadilan tersebut.
/Syakirun Ni ‘am Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Verli Bahori mengatakan, semua kasus korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi harus diselesaikan pada Senin (20 Februari 2023).
MAKI juga meminta hakim untuk menyatakan KPK melakukan tindakan melawan hukum dan melawan hukum untuk menghentikan penyidikan.
“Saya perintahkan Terdakwa untuk melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan anggaran dasar, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dikenal dengan nama PPIDT atau ‘Kardus Durian’ yang diduga terkait dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin” Baca angka 4. .
Kasus korupsi kartun Dorian yang kontroversial sejak 2011 hingga 2012 kembali diperiksa. Presiden KPK Verli Bahori menyebut ada masalah di Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi. Masalah itu kini kembali menjadi perhatian KPK, kata Fairley.
“Terkait kasus lama tahun 2014, yang disebut kotak durian juga menjadi perhatian kita semua,” kata Fairley dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Puteh KPK, Jakarta, Kamis. 27 Oktober 2022).
Fairlie pun meminta masyarakat untuk terus mengawal kerja KPK. Ia berjanji akan terus memantau perkembangan dugaan korupsi yang ditangani partainya. Dia mengatakan, “Tolong ikuti perkembangannya bersama KPK dan KPK akan memastikan setiap kasus diteruskan ke semua rekan.”
Meski sudah berlalu 10 tahun, kontroversi korupsi periodik dalam komik sepertinya tidak pernah mereda. Muhaimin Iskandar, nama Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi (Menakertrans) saat itu, disebut-sebut terlibat. Namun, perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa berulang kali membantahnya.
pria yang dominan
Skandal “durian kardus” awalnya merupakan kasus korupsi yang melibatkan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Provinsi (PPID) Transisi Migrasi.
Dua bawahan Muhaimin saat itu adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Migrasi, Menteri Ditjen P2KT (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, Direktur Perencanaan dan Evaluasi Program. departemen tenaga kerja. Orang dan Inovasi Dadong Erbarilawan.
Keduanya terlibat dalam operasi KPK Sting (OTT) pada 25 Agustus 2011 bersama seorang pengusaha bernama Darnawati. KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kotak durian saat penangkapan. Inilah asal mula dari apa yang kemudian dikenal sebagai Dorian Cardboard Scandal.
/ADHYASTA DIRGANTARA Saat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (16 Maret 2023).
Dharnawati awalnya memberikan uang kepada beberapa pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi sebagai biaya komitmen untuk mengakuisisi proyek PPID di empat kabupaten: Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama.
Dana 15 juta Durian Fund hanya sebagian kecil saja. Pasalnya, total biaya fasilitasi proyek ini sebesar INR 7,3 miliar atau INR 73 miliar, yang merupakan 10% dari total nilai proyek keempat kabupaten tersebut.
Saat itu, Dirnawati mengaku tak punya pilihan selain memberikan uang karena permintaan yang ada. Setelah serangkaian persidangan, hakim memvonis Dhinawati 2,6 tahun penjara pada 30 Januari 2012.
Sedangkan dua bawahan Muhaimin, Nyoman dan Dadong, divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan tiga bulan subsider. Putusan dijatuhkan pada 29 Maret 2012.
menyangkal
Pengadilan kardus Dorian berulang kali menampilkan sosok dominan. Namanya kerap disebut-sebut dalam rekaman percakapan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Cak Imin yang biasa disapa Muhaimin selalu membantah keterlibatannya.
Amin mengaku tidak mengetahui komitmen fee yang dikirimkan Dharnawati kepada staf proyek PPID Transmigrasi.
Amin bersaksi sebagai saksi dalam persidangan Dadong Erparilawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepekor) Jakarta pada 20 Februari 2012, mengatakan, “Tidak ada sama sekali. Kami tidak tahu PPID apalagi biayanya.”
Mohemin juga mengaku tidak mengetahui dana Transmigrasi PPID. Dia mengaku tidak pernah mengajukan anggaran. Sepanjang 2011, Presiden PKB itu mengaku hanya mengajukan tambahan dana melalui APBN Perubahan.
“Saya baru mengetahui DPPID setelah kejadian ini pada akhir Agustus lalu. Padahal sebelumnya saya tidak tahu apa itu DPPID. Anggaran dan kewenangan atas anggaran itu adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Perbendaharaan ). Lalu Mohemin berkata.