Jakarta – Mantan pacar Mario Dandy Satrio, AG, akan menggelar sidang kasus dugaan pencabulan terhadap David Latomahina (alias Cristalino David Ozora). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2023).
Djoyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan sidang pembacaan putusan akan dibuka ke publik.
“Agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa AG besok Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Anak,” kata Djoyamto. pernyataan tertulis. Minggu (9 April 2023).
Djoyamto menjelaskan, Pengadilan Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berukuran 6×10 meter persegi itu hanya bisa menampung hingga 20 orang, termasuk hakim, panitera, jaksa, terdakwa, orang tua, dan badan hukum. Pendamping terdakwa, pekerja sosial, pekerja sosial yang mendampingi terdakwa, dan keluarga korban.
Tunduk pada pertimbangan ini, media dapat memiliki akses ke informasi pengadilan melalui agen yang telah menyetujui posisi pengadilan.
Dguiamto mengacu pada Pasal 61(2) UU Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak Komisaris Pers.
Ia mengatakan, “Jika Anda meliput persidangan atau menyiarkan putusan dengan suara keras, Anda harus memperhatikan syarat-syarat tersebut untuk menjaga ketertiban, kelancaran, dan kewibawaan persidangan.”
Kejaksaan Negeri (JPU) meminta hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak pacar Mario Dandy, AG, empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Swasta Anak (LPKA).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung (Kegari Jaksel) Jakarta Selatan Syarif Suleiman Nahdi.
Dia mengatakan, jaksa menilai anak Agalias AGH telah divonis melakukan penyerangan bersama terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora dan menyebabkan luka parah.
Syarif mengatakan, Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “Kami menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempelajari dan mengadili perkara tersebut agar memutuskan menghukum anak-anak AG empat tahun penjara di lembaga khusus untuk kasus tersebut. perkembangan anak.” ” , 5 April 2023.
Syarov mengatakan jaksa menilai AnakAG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Sama halnya dengan kasus Pasal 56, Pasal 355, Ayat 1 KUHP.
“AG dinyatakan bersalah atas penyerangan yang direncanakan sebelumnya,” kata Syarov.
Sementara itu, Kuasa Hukum David, Melissa Angraini, mengklarifikasi tuntutan Jaksa Agung jika ada beberapa poin yang memberatkan AG.
“Tadi JPU juga mengatakan ada 10 faktor yang membuktikan keterlibatannya,” kata Melissa.
Terpisah, Jaksa Agung Jakarta Selatan Syarif Suleiman Al-Nahdi mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kasus di punggung putra Jaksa Agung itu semakin parah. Tapi dia tidak bisa mendefinisikan segalanya.
“Sangat memprihatinkan, perbuatan AG telah melukai parah korban bersama tersangka lainnya yang huruf pertama dan kedua MDS dan SL,” kata Syarif.