Jakarta – Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait hingga kini masih memberlakukan Kebijakan Jomblo dan Nikah Jakarta.

Aturan tunggal dan ganda berlaku di berbagai wilayah Jakarta pada waktu-waktu tertentu, termasuk hari ini Kamis (16 Maret 2023), masih banyak aturan yang berlaku.

Karena hari bernomor genap, hanya kendaraan berplat nomor genap yang boleh melintas. Kendaraan beroda 4 atau lebih dengan plat nomor tersendiri dilarang melewati plat nomor tersebut.

Seperti sebelumnya, aturan atau ukuran tunggal genap Jakarta hanya berlaku dari Senin hingga Jumat. Jakarta juga tidak tunduk pada aturan pada tanggal merah dan hari libur nasional. Demikian juga, tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta pada hari Sabtu dan Minggu.

Sejauh ini, ada 26 tempat di jalanan Jakarta yang membatasi kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.

Selanjutnya, jadwal pemberlakuan aturan tunggal dan ganda Jakarta akan dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga malam. Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua akan digelar mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Mulai Senin, 13 Juni 2022, sanksi tilang diberlakukan di seluruh titik genap Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di ibu kota.

Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018. Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Bergop) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.

1. Pintu Masuk Besar

2. Setiap Jalan Gajah

3. Karya Seni Jalan Hayam

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Merdeka Bharat Square

6. Jalan M.Thamrin

7. Jalan Gendiral Sudirman

8. Jalan Shisinggamangaraja

9. Jalan Panglima Borim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Sosopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kai Karingin

14. Jalan Tumang Raya

15. Jalan Zendral S Barman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Saeed

19. Jalande Panjitan

20. Jalan Zendral A.Yani

21. Jalan Pramuka

22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya

23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Karama Raya

25. Stasiun Kereta Sennen

26. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.

1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat

2. Ambulans

3. Mesin pemadam kebakaran

4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik

6. sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas

8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara

11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas

12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.

13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19

15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19

16. Mobil yang membawa tabung oksigen

17. Kendaraan Angkutan Logistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *