Jakarta – Pengamat politik Saidman Ahmed dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) mengatakan Jangar Prano dan Prabowo Subianto berpeluang mencalonkan diri di pemilu 2024.
“Ya, ada kemungkinan (duet Zangar-Prabower), misalnya jika lawan Anda adalah Anis Baswedan. Ditambahkannya, koalisi pemerintah melawan oposisi”.
Saidiman berharap peluang terbuka bagi Janjar dan Prabowo sebagai capres dan cawapres. Pasalnya, keduanya adalah karakter yang populer dan didukung publik.
Namun dia mengatakan keputusan itu akan berkembang di dunia politik negara sekarang. Ditambahkannya, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu akan mencalonkan orang dalam partai sebagai hal yang biasa.
Saidiman dikutip menanggapi foto bersama Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Jangar Pranovo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat berkunjung ke Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3).
Menurut Saidiman, ada banyak peluang bagi Jokowi untuk mendukung kedua karakter tersebut. Karena keduanya berada di lingkungan politik yang sama.
“Ganjar adalah Gubernur PDIP, dan Jokowi dari PDIP. Keduanya dari lingkungan yang sama. Dan Pak Prabowo adalah Menteri Pertahanan, menteri di bawah Jokowi. Salah satunya, menurut saya, memiliki potensi terbesar. Saya punya”, jelasnya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum Tahun 2017 (UU Pemilu), calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi. Mengamankan sekurang-kurangnya 20% dari total jumlah calon kursi di Republik Demokratik Kongo atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di Kongres, sehingga baik capres maupun cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan dari minimal 115 kursi di DRC. Selain itu, pasangan calon dapat dipilih dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara oleh partai atau gabungan partai peserta Pemilu 2019.