Liputan6.com, JAKARTA – Langkah Kejaksaan (JPU) untuk menuntut terdakwa Surya Dharmadi dengan hukuman penjara seumur hidup karena penjarahan tanah di Kabupaten Indragiri Hulu Riau dipandang positif. Hal ini diyakini bisa menjadi langkah mengejutkan bagi para pengusaha atau pihak perorangan untuk merugikan keuangan dan perekonomian negara.

“Bagusnya pelanggaran hukum ini sangat berarti. Ini shock therapy bagi swasta dan pejabat pemerintah,” kata Oshok Skye Gaddafi, direktur eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Senin (20/20/2). . / 2023).

Menurut Uchok, lifetime demand sebenarnya bisa mempengaruhi pertumbuhan investasi suatu negara. Jika pemerintah segera melakukan perbaikan, efeknya hanya akan dianggap sementara.

“Memang, hasil atau konsekuensi di kemudian hari akan menakut-nakuti investasi. Namun tidak lama lagi pemerintah akan memperbaiki sistem perdagangan dan akuntabilitas pengadaan mereka, manajemen anggaran dan pengadaan menjadi lebih transparan. Setelah itu, investasi akan menjadi lebih kejam. ” jelas Ochuk.

baca juga

Sebelumnya, Kejaksaan (JPU) telah meminta hukuman seumur hidup terhadap Surya Darmadi (nama samaran Apeng), pimpinan PT Duta Palma Group. Surya Dharmadi juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Untuk itu, Menko Polhukam Mahfouz Mohamed menyampaikan apresiasinya. Dia percaya bahwa dia menerima hukuman yang sepadan dengan pelanggaran yang dia lakukan.

“Ini adalah hal yang baik karena Dramati Suriah merugikan keuangan dan ekonomi negara. Kehilangan sumber daya keuangan negara adalah korupsi dan dapat dihukum 20 tahun penjara, tetapi untuk ekonomi negara itu dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup. kata Mahfouz. . Staf Media, Jumat (10 Februari 2023).

Mahfouz menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Suriah Al-Darmadi karena melanggar aturan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberlakukan tanpa formalitas karena telah menyuap gubernur. Ketika kasusnya terungkap, Surya Dharmadi dinyatakan sebagai buronan dan ketika dia ditangkap, tuduhan yang paling serius dijatuhkan.

“Kami menuntut agar dia tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga ekonomi nasional karena dia telah menggunakan tanah negara tanpa izin, memulai bisnis dengan memalsukan izin, dan mengambil keuntungan selama beberapa dekade dengan memasukkan tanah negara tanpa izin. Di luar negeri.” Mahfouz kesal.

Mahfouz menegaskan, negara tidak akan mendiskriminasi kejahatan korupsi. Karena korupsi adalah kejahatan yang melanggar hak-hak rakyat.

Mahfouz mengakhiri pidatonya dengan mengatakan, “Saya harap kita semua berdiri teguh melawan korupsi karena korupsi adalah uang rakyat.”

Sebelumnya, Jaksa Agung telah meminta majelis hakim di Pengadilan Tippecor untuk menyatakan Surya Dharmadi memiliki keyakinan yang sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Selain itu, JPU menyebut Surya Dharmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa Hukum M Syarivudin mengatakan dalam gugatan yang diajukan Senin (2/6/2023) di Pengadilan Tippecor, Jakarta Pusat, “Menyatakan bahwa terdakwa Surya Dharmadi telah divonis dan divonis secara sah atas tindak pidana korupsi yang bekerja sama dengan TPPU,” kata.

Jaksa melanjutkan, “Menghukum terdakwa, Surya Dharmadi, penjara seumur hidup” dan menambahkan, “Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar.”

Selain hukuman badan, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan denda tambahan berupa kewajiban membayar sebesar Rp4.798.706.951.604, Rp7.885.857 dan kerugian ekonomi nasional sebesar Rp73,9 triliun.

“Para terdakwa diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.798.706.951.604 dan Rp7.885.857 serta kerugian ekonomi nasional sebesar Rp73,9 triliun,” kata JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *