Liputan6.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Polisi Sumbar Inspektur Teddy Minahasa Putra kembali diadili hari ini atas dakwaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda yang dibuka adalah pembacaan memorandum Bledow atau nota pembelaan oleh terdakwa.
“Jadwal sidang Teddy Minahasa, Kamis (13/4) pukul 09.00 WIB membacakan pembelaan terhadap terdakwa,” tulisnya, Kamis (13/4) di laman SIPP PN Jakbar seperti dikutip.
Membaca nota pembelaan Teddy setelah JPU menjatuhkan hukuman mati. Teddy dihukum karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Teddy menilai, sehubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP telah dilanggar Undang-Undang Nomor 35 Republik Indonesia Tahun 2009 Ayat 114 Ayat 2 tentang Narkotika.
‘Barangsiapa melakukan, memberi perintah, melakukan eksekusi tanpa hak atau melawan hukum, menjual atau menawarkan untuk menjual, membeli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang bukan tumbuhan lebih berat. dari 5 (lima) gram.
Dalam kasusnya, Teddy memerintahkan anak buahnya, mantan Ketua Badan Pembuktian AKBP Dody Prawiranegara, mengalokasikan 10 kg sabu dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun, Dodi hanya mampu mengalokasikan 5 kg.
Sebagai tambahan, Dodi diperintahkan untuk menjual barang ilegal kepada kenalan bosnya, Linda Poggiazzotti, yang akrab disapa Anita, dengan harga yang disepakati.
Menanggapi hal itu, Dodi membawa sabu dari Bukittinggi ke Jakarta bersama kenalan Shamsul untuk membuat kesepakatan dengan Linda.
Polisi mengincar Linda dan menangkap Jenderal Teddy Minahasa, dan akhirnya mengeluarkan orang kedua Jenderal Teddy Minahasa untuk menghentikan perdagangan barang ilegal.
Mantan Kapolda Sumbar itu dijerat dengan pasal ikut serta, menyuruh melakukan, mengeksekusi tanpa hak, atau menyediakan perantara jual beli, jual beli, jual beli, penukaran, dan penyerahan narkoba sabu. dia menulis
Sumber : Rahmat Baihaqi/Merdeka.com