Liputan6.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Verli Bahuri mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lucas Enembe (EGP) sebagai tersangka merupakan bukti bahwa negara hadir untuk mewujudkan keadilan bagi rakyatnya. Papua.

“Ini adalah peristiwa yang sangat penting untuk memberantas korupsi di Indonesia. Keberadaan partai KPK di Papua ekstrim negara kita adalah peringatan bagi semua orang koruptor dan bukti eksistensi negara untuk membawa keadilan bagi rakyat Indonesia. Papua, kata Fairey dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Sabtu.

Baca juga

Lucas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Fairley mengatakan menangani kasus ini dari awal tidak mudah, sehingga KPK harus bekerja secara profesional dan memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menjelaskan, “KPK telah melaksanakan tugas-tugas pokok yang ditentukan dalam anggaran dasar sesuai dengan pedoman hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta disyaratkan untuk memenuhi prinsip-prinsip kinerja utama KPK.” Dilaporkan oleh Antara.

Kasus korupsi yang menimpa pengikut Fairlie Lucas Enembe juga bisa dimaknai sebagai peringatan kepada seluruh birokrasi terhadap manipulasi hukum dan praktik korupsi.

“Tersangka LE adalah contoh ulah ulah pejabat publik yang bertindak tidak tertib sebagai Penyelenggara Negara yang masih harus diadili,” kata Fairlie.

KPK juga secara khusus berterima kasih kepada masyarakat Papua yang telah memberikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK selama ini. Tidak hanya terkait penangkapan Lucas Enembe, ada pejabat lain yang juga bermasalah di hadapan hukum.

“Kami yakin dukungan luas dari masyarakat Papua akan memastikan keberadaan KPK mengamankan uang dan kekayaan negara untuk digunakan bagi pembangunan masyarakat Papua, mencerdaskan kehidupan masyarakat Papua, saudara-saudaranya, warga negara Indonesia dan rekan senegaranya. ”

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka Legatuno Racca disebut menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Lucas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua, yakni Proyek Perbaikan Jalan Entrop-Hammadi multiyears senilai Rp 14,8 miliar. Proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang integrasi PAUD dengan nilai proyek sebesar Rp 13,3 miliar dan proyek pengelolaan lingkungan tahun jamak untuk arena tembak outdoor AURI dengan nilai proyek sebesar Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima hadiah lain senilai sekitar Rp 10 miliar sejauh ini sebagai kompensasi terkait jabatannya.

KPK menahan Lucas Enyimbe di Rutan KPK Bomdam Jaya Guntur selama 20 hari sejak 11 hingga 30 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka Legatuno ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Hongbaek KPK Jakarta pada 5-24 Januari 2023.by admin Arwana99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *