Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung (JPU) menyinggung tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Kandrawati. Berdasarkan fakta hukum proses persidangan, JPU menemukan bahwa tersangka pelecehan seksual adalah Nofriansyah Yosua Hutabarat (nama samaran J.
Mantan Ketua Divisi Poli Probham, Verdi Sambu, Putri Kandrawati, diadili terkait kasus pembunuhan Nouvriansyah Yoswa Hottaparat alias Briptu J. 18 Januari 2023).
Baca juga
Jaksa mengatakan tidak ada keterangan saksi atau bukti yang mendukung tuduhan pelecehan seksual atau pemerkosaan oleh Putri Kandrawati.
“Namun, jika pelecehan seksual atau pemerkosaan itu bukan kejadian nyata, ini merupakan indikasi kuat bahwa kejadian penyerangan seksual atau pemerkosaan itu adalah bagian dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Khandrawati untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi,” kata jaksa penuntut. . .
Jaksa mengatakan Putri Kandrawati memiliki Brigjen J.
Jaksa mengatakan, “Dalam persidangan terungkap fakta hukum yang bertentangan dengan pernyataan bahwa Putri Kandrawati dilecehkan atau diperkosa oleh Brigjen J.”
Kembali ke keterangan Bharada E., Susi, Strong Known, dan Ricky Rizal, JPU menyatakan tidak melihat dan tidak mengetahui bahwa Putri Kandrawati dianiaya atau diperkosa oleh Uswa Hottaparat, dan tidak ada bukti dokumen yang menguatkan dalam formulir tersebut. Setelah mati.
“Berdasarkan fakta tersebut, pernyataan Putri Kandrawati yang merasa dianiaya atau diperkosa oleh Uth dan Hotaparat terkesan aneh dan tidak didukung bukti yang kuat,” katanya.
JPU mengatakan keterangan saksi tersebut diperkuat dengan hasil uji lie detector bahwa jawaban terdakwa Putri Kandrawati yang menerangkan tidak ada hubungan dengan korban adalah tidak benar.
“Hasil tesnya minus 25,” katanya.
Kuasa hukum Putri Kandrawati mengatakan dia akan mengajukan pembelaan selama delapan tahun atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum Putri Kandrawati merujuk pada dakwaan yang dilontarkan jaksa, yang menurutnya mengandung banyak ketidaksesuaian dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum putrinya, Febre Dianceyah, meminta Hakim Agung Wahyu Iman Santoso memberikan waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan.
February mengatakan, “Yang Mulia, jika Anda memberi saya pemberitahuan dua minggu sebelumnya, saya dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dalam jumlah besar. Banyak asumsi dan kepalsuan telah ditemukan, jadi tolong minta lebih banyak waktu.”
Senada dengan itu, anak perempuan lainnya, penasehat hukum Arman Hanis, mengatakan akan memenuhi permintaan jaksa.
Kemudian, katanya, “Mohon berikan waktu untuk penyerahan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.” by admin Arwana99.