Mantan Probam Bolleri Hendra Kurniawan, Karo Baminal, divonis tiga tahun penjara terkait menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigjen Usua Hutabarat. Pengacara Hendra Korniawan mengaku kecewa dengan vonis tersebut karena justru ganda Richard Eliezer yang menembak Yoswa.

Putusan dibacakan pada Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di J Ampera Raya, Jakarta Selatan. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa. Hendra mengaku kecewa dengan vonis tersebut, karena dinilai lebih tinggi dari Richard yang menembak Joshua.

Berikut beberapa fakta pemerintahan Hendra Kurniawan yang dirangkum .

iklan

Gesek untuk melanjutkan konten.

Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena ikut serta menghapus konten dari DVR CCTV terkait pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigjen N Yosua Hutabarat.

“Dalam persidangan, secara hukum meyakinkan bahwa terdakwa Hendra Kurnoewan melakukan tindak pidana dengan cara apapun dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara menyampaikan informasi hak milik yang dilakukan secara bersama-sama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27 Februari 2023).

Ia menambahkan, “Saya menghukum terdakwa, Hendra Kourniwan, tiga tahun penjara.”

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008 dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP. .

Hakim memutuskan Hendra bersalah memerintahkan pengiriman konten CCTV DVR yang menunjukkan Yoswa masih hidup saat Sambo tiba di kediaman pada 8 Juli 2022. Langkah selanjutnya dari Sambo untuk meneruskan pembangunan Partai Keadilan adalah Irfan Widianto, yang tidak terafiliasi dengan Hendra.

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan Brigjen N Yosua Hutabarat divonis tiga tahun penjara karena menyebarkan konten CCTV dan DVR terkait pembunuhan berencana. . Salah satu hal yang membuat stres adalah Hendra tidak menyesal.

Pada Senin (27/2/2023), Hakim Ketua Pengadilan Negeri Selatan Jakarta, Ahmed Suhail mengatakan, “Terdakwa telah ditahan di pengadilan.”

Majelis hakim juga menilai Hendra tidak merasa menyesal selama persidangan. Pengadilan juga menilai Hendra tidak profesional dalam proses penyidikan kematian Usua.

Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Salah satunya adalah Hendra Records yang tak pernah terjerat kasus hukum.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa memiliki tanggungan,” kata Suhail.

Baca halaman selanjutnya.

Page 1 2 Persidangan Selanjutnya Hendra Kurniawan Ferdy Sambo Richard Eliezer Hendra Kurniawan Hendra Kurniawan Sidang Putusan Hendra Kurniawan Pembunuhan Brigjen Joshua Pembunuhan Brigjen Joshua Hotavarat Pembunuhan Brigjen Joshua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *