JAKARTA, – Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim telah menghubungi 25 pemilik bangunan di wilayahnya dan mengirimkan instruksi kepada Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pencemaran di ibu kota.

Khususnya Undang-Undang Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, DEPOK, TANGERANG, dan BEKASI (Zabudetapek).

“Saya informasikan bahwa sudah ada 25 pemilik gedung di tingkat kota yang dihubungi untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencemaran Udara,” kata Ali dalam pertemuan yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat. (9 Januari 2023).

Ali mengimbau pemilik gedung mewajibkan mobil karyawannya lolos uji emisi.

Selain itu, Ali juga mengimbau para pegawainya untuk menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja.

“(Pada dasarnya) pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan kegiatan yang dicanangkan Menteri Dalam Negeri untuk membantu mengurangi polusi udara di Jakarta,” kata Ali.

Ia menambahkan, proses ini telah diterapkan secara bertahap bagi pemilik gedung lain yang berlokasi di Jakarta Utara.

Peraturan tersebut mengarahkan kepala daerah untuk mengoordinasikan organisasi, demikian laporan dalam salinan Inmendagri yang dikonfirmasi oleh Direktur Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (23 Agustus 2023). Kebijakan sistem kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

semua. Bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari rumah (WFO). Memasukkan 50% WFH dan 50% WFO jika memungkinkan, terutama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan daerah.

Kami kemudian mendorong pegawai di sektor publik dan swasta serta dunia usaha untuk menerapkan sistem kerja WFH dan WFO, dimana tarif dan jam kerja disesuaikan dengan kebijakan pelaku institusi/perusahaan.

hujan. Perubahan sistem operasi WFH dan WFO dikecualikan bagi pihak yang memberikan layanan publik langsung dan layanan esensial.

Benih. Penyesuaian (perubahan) sistem kerja ASN pemerintah daerah dilakukan dengan memperhatikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan kementerian yang menyelenggarakan pekerjaan pemerintahan di bidang lembaga negara dan birokrasi. revisi.

Kepala daerah kemudian diminta membatasi penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan sebagai berikut:

semua. Melaksanakan ASN dan/atau WFO atau tetap melakukan aktivitas di luar rumah dapat meningkatkan akses dan perbaikan angkutan umum/transit.

hujan. Optimalisasi penggunaan kendaraan operasional atau shuttle bus bagi pegawai ASN, BUMN dan BUMD yang menggunakan kendaraan zero-emission atau listrik.

Benih. Pegawai negeri dan swasta serta pelaku usaha yang menerapkan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah diimbau menggunakan kendaraan tanpa emisi atau kendaraan listrik.

Sedangkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 akan diserahkan kepada 11 kepala daerah Javo de Tapec.

Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangsel.

Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 22 Agustus 2023, hingga di kemudian hari, tergantung hasil evaluasi terhadap kebijakan yang diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *