Liputan6.com, Jakarta ASH (40) Seorang pria Mesir yang tinggal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kedapatan menjual sisik trenggiling secara konsinyasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengungkapan awal kasus tersebut bermula dari laporan adanya jual beli sisik hewan langka di platform dan online. Di Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, ASH tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu dua warga negara Indonesia (WNI).
Keduanya diamankan berinisial AT (41) asal Banten Serang dan AS (43) direbut di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Reza, ASH ditemukan membawa hingga 67,8 kg sisik mamalia yang siap dikapalkan.
Leda mengatakan dalam jumpa pers, Rabu (12/4/2023), “Total barang bukti yang berhasil diamankan penyidik adalah 67,8 kg dalam skala, jadi bisa dibayangkan angka itu belum termasuk daging dan tulang yang dikumpulkan para pelaku. ” .” ).
Mereka mengaku melakukan kejahatan selama tiga bulan. Polisi Bandara Soekarno Hatta bahkan berpura-pura sebagai pembeli potensial untuk menangkap ASH sebagai suntikan dana untuk operasi ilegal.
Di tangan tersangka, Reza berhasil mendapatkan timbangan seberat 67,8 kg yang menurut pihaknya layak mendapat imajinasi mencengangkan. “Harganya bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per kilogram,” jelasnya.
Mengalikan harga tertinggi 67,8 kg dengan Rp 3 juta adalah Rp 201 juta. Ratusan juta rupiah hanyalah nilai referensi, bukan alat ukur yang dijual sebelumnya.
“Kami mengambil 4 ekor hewan laut dewasa untuk mendapatkan 1 kg sisik. Jadi untuk 67,8 kg dibutuhkan 271 ekor trenggiling” kata Reda.
Sementara itu, Presiden Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Jimmy Peter Carupon mengatakan trenggiling termasuk hewan yang dilindungi atau Appendix I.
“Trenggiling adalah hewan mamalia yang unik, mamalia bersisik dilindungi undang-undang, dalam hal ini tidak boleh diperdagangkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kenapa dilindungi? Karena sudah terancam Appendix I,” ujarnya.
Ini karena mamalia bersisik ini hanya bisa melahirkan satu atau dua anak sekaligus.
“Kita juga tidak tahu indikator yang diambil pelaku itu laki-laki atau perempuan. Kalau kerugian 271 orang diproyeksikan ke negara, bisa terancam,” kata Reza.
Sebagai acuan, perlindungan trenggiling tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur antara lain pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Tersangka juga dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No 5 Tahun 1990.