Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kg hanya untuk dealer resmi. Artinya, distribusi melalui toko retail seperti convenience store sudah tidak ada lagi.
Tutoka Ariadje, Direktur Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pembatasan target akan dilakukan secara bertahap. Bersamaan dengan pendataan dari mereka yang dianggap layak untuk pembelian elpiji tambahan 3 kg.
Baca juga
Menanggapi hal tersebut, pemerintah meminta Pertamina memperkuat pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga basis. Kabarnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri yang mengirimkan pesan terkait hal tersebut.
Dalam keterangan yang dikirimkan pada Kamis (1/12/2023), Tutoka mengatakan, “Kami telah menerima pesan dari Menteri tentang pengawasan konsumen Pertamina.”
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Pertamina adalah menambah sub-distributor. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat akan membeli LPG 3 kg langsung dari sub-distributor. Sistem informasi akan digunakan di masa mendatang untuk memastikan keakuratan data konsumen, dan pendaftaran manual tidak lagi diperlukan.
“Pendaftaran menggunakan sistem informasi bukan manual. Jadi kalau sub-distributor bisa jalan yang benar, menurut saya sistemnya lebih baik karena langsung ke konsumen.”
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyasar penyaluran LPG bersubsidi. Ini mengacu pada data yang juga dikumpulkan dan diperbarui oleh pemerintah.
Tutoka menjelaskan, ada beberapa langkah yang dilakukan untuk memindahkan 3 kg bahan bakar gas cair ke sasaran. Namun langkah terpenting adalah mengumpulkan data konsumen. Acuan yang digunakan adalah Data Sasaran untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
“Sumber data P3KE saya uji karena sudah dipastikan lebih tua. P3KE itu sumber data BKKBN dan selalu update, jadi saya harap lebih akurat,” jelasnya.
Mulai Oktober 2022, dilakukan uji coba menggunakan sistem Merchant App Lite di sub-distributor terkait pengumpulan data konsumen. Eksperimen dilakukan di masing-masing kecamatan Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen mengacu pada NIK sebelum membeli LPG bersubsidi. Konsumen yang terdaftar untuk data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum terdaftar dapat menggunakan aturan untuk memasukkan data ke dalam MAP Lite.
Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali, dan konsumen dapat bertransaksi secara normal. Tutoka melanjutkan, selama masa uji coba, seluruh konsumen yang terdaftar dapat membeli LPG 3 kg dengan subsidi.
“Tidak ada larangan bagi rumah tangga dan usaha kecil yang menggunakan elpiji untuk memasak,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan uji coba pembelian LPG atau LPG tambahan sebanyak 3 kg. Skema tersebut didukung oleh para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sami Hamzah, Presiden APIINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bidang ESDM, menjelaskan semangat dan tujuan program pembelian elpiji 3 kg dengan KTP sangat baik. Jadi, selama kebijakan ini bekerja dengan baik, pengusaha sangat mendukung.
“Implementasi sudah mencapai target,” kata Sami dalam konferensi pers bertajuk “Economic Outlook 2023” yang digelar di Jakarta, Rabu. . (21/2019)/12/2022).
Subsidi tidak tepat sasaran karena dua alasan. Pertama, subsidi yang sudah dipalsukan, seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kedua, penyalahgunaan subsidi.
“Barang bersubsidi dijual dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Mengingat kebijakan pemerintah yang memandang Pertamina sebagai badan usaha milik negara, sudah selayaknya masyarakat setempat mendukung langkah tersebut.
Selain itu, fungsi KTP kini terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga memudahkan Pertamina setidaknya untuk mengecek apakah seseorang harus mendapatkan subsidi elpiji 3 kg atau tidak.
Dia menyimpulkan dengan mengatakan, “Kita harus bersama-sama mendukung para pendukung.” by admin Arwana99.